Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat. Atas dasar itu, MKMK menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman. Yakni dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Tak cuma itu, Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK tidak banyak berdampak pada pencalonan capres-cawapres. Akan tetapi hanya berdampak pada karir Anwar Usman secara personal.
"Kalau dampak secara elektoral masing-masing capres cawapres saya kira tidak ada," ujar Dedi kepada Kontan, Kamis (9/11).
Baca Juga: Tok! Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Meski begitu, Dedi mengingatkan adanya gugatan baru syarat usia capres-cawapres ke MK. Menurutnya, putusan gugatan tersebut akan berdampak apabila menghasilkan putusan yang membuat Gibran tidak bisa dicalonkan menjadi cawapres.
Lalu secara mengejutkan misalnya Prabowo Subianto meminta didampingi Erick Thohir. "Baru keputusan ini akan berdampak pada peta koalisi capres cawapres," kata Dedi.
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar - Mahfud, Arsjad Rasjid mengatakan, putusan MKMK mengafirmasi pelanggaran berat yang dilakukan para hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres.
Arsjad menyebut salah satu isi putusan MKMK yakni Anwar Usman melanggar asas konflik kepentingan dan menjadikan MK sebagai Mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga.
TPN Ganjar-Mahfud mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi.
"Alhamdulillah wa syukurillah MKMK memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi," ujar Arsjad, Selasa (7/11).
Komandan Tim Hukum dan Advokasi Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan mengatakan, putusan Majelis Kehormatan MK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan Mahkamah Konstitusi megenai batas usia dan persyaratan calon wakil presiden.
Baca Juga: Keputusan MKMK Membebani Psikologis Pelaku Pasar, Ini Saran untuk Investor
Hinca juga mengatakan, adanya perkara Nomor 141 terkait uji materil syarat capres-cawapres yang didaftarkan di Mahkamah Konstitusi, apapun hasilnya tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran. Karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029.
"Dengan demikian tidak ada lagi keraguan apapun di masyarakat tentang (Prabowo-Gibran)," ucap Hinca.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News