kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Putusan MK final, DPR tak akan bahas UU MD3


Senin, 02 Juli 2018 / 06:40 WIB
Putusan MK final, DPR tak akan bahas UU MD3
ILUSTRASI. Sidang Mahkamah Konstitusi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan lakukan pembahasan kembali terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Sebelumnya MK telah memutuskan menghapus pasal 73 ayat 1, pasal 122 ayat 1 huruf I, dan pasal 245 ayat 1 dalam UU MD3. Putusan tersebut dinilai sudah final dan tidak perlu ada pembahasan lebih lanjut.

"Tidak perlu ada pembahasan, untuk apa? Kita hormati keputusan MK untuk dilaksanakan," ujar Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira kepada Kontan.co.id, Minggu (1/7).

Putusan tersebut dinilai Andreas sudah final. Andreas bilang, DPR wajib taat pada putusan MK yang bersifat mengikat.

Oleh karena itu, tidak perlu lagi ada pembahasan mengenai UU MD3. Andreas bilang putusan tersebut tidak untuk diwacanakan atau didiskusikan kembali.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Johnny G Plate. Sama seperti Andreas, Johnny bilang putusan MK bersifat final, mengikat, dan imperatif.

Oleh karena itu putusan tersebut harus dijalankan oleh DPR. "Tidak ada alasan DPR untuk menolak atau membahas kembali," terang Johnny.

Pada putusannya MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang anggota dewan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×