kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

MK batalkan pasal UU MD3, anggota dewan enggan berkomentar


Jumat, 29 Juni 2018 / 02:30 WIB
ILUSTRASI. DEMO MENOLAK REVISI MD3


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir beberapa pasal di UU MD3 ditanggapi dingin oleh anggota dewan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III fraksi PPP Arsul Sani mengaku masih belum tahu soal keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU MD3 untuk pembatalan poin pemanggilan paksa seseorang.

Saat dihubungi Kontan.co.id, Asrul Sani mengaku dirinya belum membaca poin yang diajukan untuk materi uji di MK yang sudah diputuskan Kamis (28/6). 

"Kalau keputusan MK saya harus baca dulu keputusan MKnya, baru saya bisa berkomentar dengan aturan," katanya, Kamis (28/6).

Catatan saja, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

MK sudah menganulir pasal yang mengatur kewenangan DPR untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap seseorang atau kelompok yang sebelumnya diatur dalam pasal 73 UU Nomor 2 Tentang MD3.

"Saya mau lihat dulu pertimbangan keputusan MK ini baru saya komentari. Ini kan soal hukum bukan soal politik jadi harus benar," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×