Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
LEBAK. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan gugatan sengketa terkait hasil pemilu kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (1/10). Namun penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai memberikan peluang untuk meninjau putusan tersebut, meskipun Komisi Pemilihan Umum Lebak tetap bersiap melaksanakan pemungutan suara ulang.
"Kami tetap melaksanakan pemungutan suara ulang karena keputusan Mahkamah Konstitusi sudah final dan mengikat," kata Ketua KPU Kabupaten Lebak Agus Sutisna saat dihubungi di Rangkasbitung, Jumat (4/10). Dia mengatakan tak ada perintah lain dari MK terkait sengketa pilkada ini.
Sebelumnya diberitakan, Akil ditangkap KPK pada Rabu malam. Dia ditangkap bersama anggota Komisi II DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis, karena dugaan suap terkait sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Namun ternyata, pada saat bersamaan KPK juga menangkap Tubagus Chaeri Wardana. Dia ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Denpasar, Jakarta.
Wardana atau Wawan yang adalah adik dari Gubernur Banten sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, ditangkap untuk dugaan menyuap Akil terkait sengketa pilkada Kabupaten Lebak. Ditangkap pula Susi Tur Andayani, pengacara yang tinggal di Lebak.
MK, pada Selasa, memerintahkan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Lebak. Dalam putusannya dinyatakan telah terjadi pengerahan massa dari birokrasi dengan cara terstruktur, sistematis, dan massif.
Rekapitulasi suara hasil pilkada Lebak yang memenangkan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi, dibatalkan pula berdasarkan putusan tersebut. Saat ini KPU Lebak menyusun jadwal tahapan untuk pemungutan suara ulang dan menyatakan tak terganggu dengan rangkaian penangkapan terkait Ketua MK.
Agus mengatakan pemungutan suara ulang diperkirakan menelan dana Rp 9 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Lebak. "Kemungkinan akan digelar pada November 2013," ujar dia. Meski demikian penangkapan Akil, Wardana, dan Susi, menurut dia membuka peluang bagi KPU untuk meminta putusan MK soal pilkada Lebak dapat ditinjau ulang.
"Kami hari ini bersama penasehat hukum akan mengajukan langkah hukum pada MK," kata Agus. Penangkapan Akil, Wardana, dan Susi, menurut dia dapat menjadi dasar untuk meninjau kemenangan gugatan sengketa hasil pilkada yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. "Kami yakin kemenangan gugatan itu bisa dibatalkan," ujar dia. (Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News