Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri
JAKATA. Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan akan melayangkan surat pemberhentian sementara Akil Mochtar sebagai ketua MK kepada Presiden SBY. Surat tersebut dikirim karena Akil sudah berstatus tersangka, mulai Kamis (3/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, menetapkan status tersangka kepada Akil atas dugaan suap sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan pilkada Kabupaten Lebak.
"Besok (hari ini), kami akan berikan surat pemberhentian sementara kepada presiden," kata wakil ketua MK, Hamdan Zoelva, seusai diskusi hakim dan bekas hakim konstitusi di MK, Jakarta, Kamis malam.
Dengan pemberhentian sementara, Akil otomatis tidak aktif sebagai Ketua MK. Tugas Akil sementara akan digantikan oleh Zoelva yang kini menjadi Wakil Ketua MK. "Sampai kami membicarakan pemilihan ketua. Tapi untuk sementara semua di-handle wakil ketua untuk urusan ketua," kata Zoelva.
Pemberhentian sementara Akil terkait tangkap tangan dugaan penerimaan suap sengketa pemilu kepala daerah, Rabu (2/10/2013). Status dia menjadi tersangka per Kamis. Kini dia berada di tahanan KPK. (Ihsanuddin/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News