Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan perkara pembatalan merek Harley Davidson Blend milik PT Sumatra Tobacco Trading Company.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Wiwik Suhartono itu menunda pembacaan putusan hingga dua pekan, 29 November nanti. Padahal, sejatinya putusan tersebut diagendakan hari ini Rabu (15/11).
"Mohon maaf, putusan belum siap dan ditunda dua pekan," ungkap Wiwik dalam sidang. Adapun hingga agenda putusan belum adanya perdamaian antara Sumatra Tobacco dengan anak usaha Harley Davidson Inc H D U.S.A LLC.
Sekadar mengingatkan, perkara ini berawal dari perusahaan asal AS H D U.S.A LLC itu mengajukan gugatan kepada Sumatra Tobacco. Dalam gugatannya ia meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan merek Custom Harley Davidson Blend dan Harley Davidson milik Sumatera Tobacco.
Sebab, menurutnya merek tersebut memiliki kesamaan pada pokoknya dengan milik perusahaan. Apalagi, merek tersebut mengandung unsur nama badan hukum sang induk usaha Harley Davidson. Persamaan tersebut dapat dilihat dari penulisan dan susunan huruf yang sama. Sehingga menimbulkan pelafalan atau pengucapan yang sama.
Adapun saat ini Sumatra Tobbaco tercatat sebagai pemilik merek Custom Harley Davidson Blend dan Harley Davidson di Indonesia, tercatat di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) di kelas 29, 30, dan 32. Kelas merek tersebut melindungi produk antara lain kopi dan minumaan tanpa alkohol.
Adapaun berdasarkan data Ditjen KI pendaftaran dilakukan pada Maret 2000 dan saat ini status dari merek tersebut sudah kadaluarsa. Padahal, menurut H D U.S.A LLC sendiri pihaknya sudah menggunakan merek tersebut jauh sebelum tergugat mendaftarkan mereknya. Sehingga, ia menilai, Sumatra Tobbaco memiliki itikad tidak baik dalam mendaftar merek tersebut.
Sebab Sumatra Tobbaco bermaksud mendongkrak dan membonceng ketenaran merek Harley Davidson milik H D U.S.A LLC. Dengan demikian, ia merasa dirugikan atas terdaftarnya merek tersebut atas nama pihak lain. Mengingat, perusahaan sudah mengeluarkan dana investasi yangtak sedikit untuk kelangsungan usaha perusahaan.
Sekadar informasi, Sumatra Tobacco adalah produsen rokok Union, West, dan Hero. "Kami meminta majelis untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat beritikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek dan membatalkan mere-merek tersebut," tulis penggugat dalam petitum perkara yang dikutip KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News