kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

BKF: Pembatasan ekspor mineral tak salahi aturan


Rabu, 13 Juni 2012 / 16:19 WIB
BKF: Pembatasan ekspor mineral tak salahi aturan
ILUSTRASI. PT PP Presisi Tbk (PPRE)


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah menilai keberatan Jepang atas pembatasan ekspor tidak beralasan. Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro yakin pembatasan ekspor biji mineral mentah tidak melanggar aturan perdagangan bebas.

Bambang menjelaskan, kebijakan ini bukanlah larangan ekspor melainkan pemberlakuan tariff barrier. "Kalau di World Trade Organization (WTO) kita tidak boleh melarang ekspor, tetap mengenakan hambatan boleh," ujarnya Rabu (13/6).

Dia menekankan, penerapan bea keluar tidak menyalahi aturan. "Bea keluar itu salah satu cara supaya kita tidak melarang ekspor," tegasnya.

Catatan saja, Jepang memprotes langkah Indonesia yang telah menerapkan bea keluar ekspor untuk 14 jenis mineral mentah pada awal Mei lalu. Bahkan, Jepang mengancam akan mengajukan keberatan ke WTO jika Indonesia tetap melanjutkan larangan ekspor mineral mentah pada tahun 2014 nanti.

Pembatasan ekspor ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (minerba). Aturan ini menyatakan, pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian mineral paling lambat lima tahun setelah undang-undang ini berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×