kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

BKF: Pembatasan ekspor mineral tak salahi aturan


Rabu, 13 Juni 2012 / 16:19 WIB
BKF: Pembatasan ekspor mineral tak salahi aturan
ILUSTRASI. PT PP Presisi Tbk (PPRE)


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah menilai keberatan Jepang atas pembatasan ekspor tidak beralasan. Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro yakin pembatasan ekspor biji mineral mentah tidak melanggar aturan perdagangan bebas.

Bambang menjelaskan, kebijakan ini bukanlah larangan ekspor melainkan pemberlakuan tariff barrier. "Kalau di World Trade Organization (WTO) kita tidak boleh melarang ekspor, tetap mengenakan hambatan boleh," ujarnya Rabu (13/6).

Dia menekankan, penerapan bea keluar tidak menyalahi aturan. "Bea keluar itu salah satu cara supaya kita tidak melarang ekspor," tegasnya.

Catatan saja, Jepang memprotes langkah Indonesia yang telah menerapkan bea keluar ekspor untuk 14 jenis mineral mentah pada awal Mei lalu. Bahkan, Jepang mengancam akan mengajukan keberatan ke WTO jika Indonesia tetap melanjutkan larangan ekspor mineral mentah pada tahun 2014 nanti.

Pembatasan ekspor ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (minerba). Aturan ini menyatakan, pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian mineral paling lambat lima tahun setelah undang-undang ini berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×