Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan arbitrase yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga arbitrase Indonesia dapat dieksekusi di Singapura meskipun tidak semua jenis putusan arbitrase asing dapat dieksekusi di sana.
“Putusan arbitrase Indonesia dapat dieksekusi di Singapura,” ujar Derric Yeoh, Partner dan Kepala Divisi Arbitrase dan Litigasi Internasional dari Kantor Hukum Donaldson & Burkinshaw LLP Singapura dalam diskusi yang diselenggarakan SIP Law Firm, Rabu, (28/9).
Baca Juga: Perusahaan Jerman Desak PT PAL Segera Penuhi Putusan Arbitrase dan Penetapan PN Pusat
Derric menjelaskan bahwa Indonesia dan Singapura telah menandatangani the United Nations Convention on the Recognition and enforcement of Foreign Arbitral Awards atau yang lebih dikenal dengan Konvensi New York 1958 sebagai salah satu konvensi yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa melalui arbitrase
Beberapa jenis putusan arbitase asing yang dapat dieksekusi di Singapura antara lain adalah putusan arbitrase terkait uang (money awards), putusan arbitrase terkait perintah (injuctions) dan pengumuman (declarative) serta putusan arbitrase terkait tindakan sementara (provisional measures) dan putusan final yang bersifat sebagian (partial final awards).
Saat ini, terdapat kecenderungan perusahaan-perusahaan dalam dan luar negeri untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa bisnis di luar pengadilan melalui jalur arbitrase. Singapore International Arbitration Court (SIAC) adalah satu-satunya lembaga arbitrase internasional di Singapura, sedangkan di Indonesia ada beberapa lembaga arbitrase nasional, antara lain Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI) dan Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia (BASYARNAS).
Dalam diskusi tersebut, Eric Tin selaku Foreign Counsel di Sip Law Firm sekaligus Partner di Donaldson & Burkinshaw LLP memaparkan alasan-alasan mengapa banyak negara, termasuk Indonesia, memilih Singapura sebagai tujuan investasi.
Beberapa alasan di antaranya adalah iklim politik yang stabil, pemerintahan yang efektif dan supremasi hukum. Penegakan hukum di Singapura dianggap mampu melindungi kepentingan investor, termasuk investor asing.
Baca Juga: Selain Kasasi, Greylag Ajukan Gugatan Arbitrase terhadap Garuda (GIAA) ke SIAC
Acara diskusi tersebut merupakan bagian dari kegiatan SIP Law Firm Appreciation Afternoon yang diselenggarakan oleh SIP Law Firm.
Dalam acara yang dihadiri advokat, partners, dan klien SIP Law Firm, Zubaidah Jufri selaku Managing Partner SIP Law Firm dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini diselenggarakan untuk mempererat hubungan antara SIP Law Firm dengan klien dan mitra sebagai upaya SIP Law Firm untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih bermutu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News