kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   -14.000   -0,91%
  • USD/IDR 15.999   -70,00   -0,44%
  • IDX 7.325   -69,45   -0,94%
  • KOMPAS100 1.108   -12,29   -1,10%
  • LQ45 866   -9,18   -1,05%
  • ISSI 225   -1,80   -0,79%
  • IDX30 443   -4,72   -1,05%
  • IDXHIDIV20 533   -5,21   -0,97%
  • IDX80 126   -1,29   -1,01%
  • IDXV30 131   -0,17   -0,13%
  • IDXQ30 147   -1,21   -0,81%

Perusahaan Jerman Desak PT PAL Segera Penuhi Putusan Arbitrase dan Penetapan PN Pusat


Jumat, 20 Mei 2022 / 07:18 WIB
Perusahaan Jerman Desak PT PAL Segera Penuhi Putusan Arbitrase dan Penetapan PN Pusat
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PAL Indonesia kembali diingatkan soal pemenuhan putusan arbitrase The London Maritime Arbitrators Association (LMAA) terkait pembuatan kapal Larch Arrow dan Birch Arrow pada 2014 lalu.

Putusan itu mewajibkan PT PAL membayar ganti rugi kepada pihak Reederei M. Lauterjung sebagai pemesan dua kapal tersebut.

“Untuk perhitungan sementara sampai akhir tahun 2021, PT PAL memiliki total kewajiban pembayaran kerugian kepada klien kami kurang lebih sebesar US$ 270.000 dan GBP 12.000,” ujar M Iqbal Hadromi dari Kantor Hukum Hadromi & Partners selaku Kuasa Hukum Reederei M. Lauterjung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/5).

Kasus ini bermula ketika perusahaan Jerman, Reederei M. Lauterjung, memesan dua buah kapal kepada PT PAL pada 2004 silam. Namun, kapal-kapal tersebut tidak kunjung dibuat.

Akibatnya, pada 2014 perusahaan pelat merah tersebut digugat di arbitrase The London Maritime Arbitrators Association (LMAA). Putusannya, PT. PAL kalah dan diwajibkan untuk membayar kerugian kepada Reederei M. Lauterjung.

Sayangnya PT PAL tidak kunjung merealisasikan kewajiban pembayarannya meskipun pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan putusan arbitrase asing LMAA itu dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Sengketa utang dengan perusahaan Jerman, PT PAL terancam kehilangan aset gedung

“Ini adalah catatan buruk bagi perusahaan BUMN di praktek bisnis internasional sebab tidak mengindahkan putusan arbitrase internasional dan penetapan pengadilan,” tegas Iqbal.

Pada 2016, lanjut dia, aset PT PAL berupa gedung di Jl. Tanah Abang II No. 27 yang digunakan sebagai kantor perwakilan berhasil disita.

“Gedung milik PT PAL yang telah disita ini, siap kami lelang apabila PT. PAL masih tetap tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya berdasarkan putusan arbitrase,” tegas Iqbal Hadromi. Dia pun berharap Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir turun langsung memerintahkan PT. PAL dapat segera menyelesaikan kewajiban-kewajibannya sesuai putusan arbitrase dan penetapan pengadilan. Apabila tidak, lanjutnya, maka kerugiannya semakin bertambah setiap tahun, belum lagi dampak buruk terhadap citra perusahaan Indonesia, khususnya yang berstatus BUMN.”

"Selain akan menjadi sorotan negatif di mata dunia internasional terhadap Indonesia, hal ini bisa berdampak makin banyak perusahaan-perusahaan asing akan kuatir berbisnis dengan perusahaan BUMN Indonesia,” tutup Iqbal Hadromi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×