Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya kembali menunda putusan hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines. Pengurus PKPU Merpati Alfin Sulaiman mengatakan, penundaan dilakukan, sebab majelis hakim masih berbeda pendapat, sehingga belum menyiapkan putusan.
"Hakim menggunakan Pasal 284 ayat (3) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU untuk menggunakan 14 hari dalam mengambil putusan dengan alasan di antara para hakim masih belum bersepakat mengenai hasil putusan yang akan dijatuhkan," kata Alfin saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (7/11).
Sementara perhitungan 14 hari dihitung dari waktu habisnya PKPU Merpati pada 2 November 2018 lalu. Sehingga putusan akan dibacakan pada 16 November 2018 mendatang.
Majelis hakim sejatinya memang butuh waktu lebih menyusun putusan. Sebab, kata Alfin, tim pengurus PKPU dan hakim pengawas memberikan laporan rekomendasi agar majelis hakim dapat mengesahkan rencana perdamaian. Padahal dalam voting, suara menyetujui rencana perdamaian tak terpenuhi.
Tim pengurus punya alasan mengapa merekomendasikan rencana perdamaian disahkan. Terutama guna melindungi kepentingan para kreditur konkuren (tanpa jaminan).
Asal tahu voting Merpati gagal mencapai perdamaian lantaran, Kementerian Keuangan sebagai kreditur separatis (dengan jaminan) memberi suara menolak. Padahal suara konkuren mayoritas ingin berdamai.
"Dalam laporan ke majelis hakim, kami merekomendasikan agar rencana perdamaian disahkan dengan catatan kreditur separatis yang menilak perdamaian dapat menggunakan haknya untuk mendapatkan kompensasi sebagaimana diatur dalam pasal 281 ayat (2) UU 37/2004," kata Alfin.
Dalam proses PKPU ini, Merpati punya total tagihan jumbo, yaitu senilai Rp 10.95 triliun. Rinciannya terdiri dari kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 3,87 triliun, dan kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun.
Sementara tagihan separatis dimiliki tiga kreditur. Yakni Kemkeu memiliki tagihan Rp 2,66 triliun, PT Bank Mandiri Tbk Rp 254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelolaan Aset memiliki tagihan Rp 964,98 miliar
Mengingatkan, Merpati musti menjalani PKPU sejak 6 Februari 2018 dari permohonan yang diajukan PT Parewa Katering. Perkara terdaftar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor 4/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News