kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Puslabfor selidiki sebab kebakaran Hokben Gambir


Jumat, 27 Desember 2013 / 14:54 WIB
Puslabfor selidiki sebab kebakaran Hokben Gambir
ILUSTRASI. Ilustrasi Twibbon HUT ASEAN 2022. REUTERS/Edgar Su


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Lokasi kebakaran restoran cepat saji khas Jepang Hoka-Hoka Bento telah dipasang garis polisi. Salah seorang petugas dari Polsek Gambir di lapangan, Sawali, menuturkan, pemasangan garis polisi ini dimaksudkan untuk pemeriksaan.

"Ini untuk pemeriksaan. Nanti ada Puslabfor mau datang," kata Sawali, di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).

Pemasangan garis polisi ini juga dimaksudkan agar tidak ada pihak yang mendekati tempat kejadian perkara (TKP) dan tidak merusak tempat kejadian guna pemeriksaan Puslabfor. Kapolsek Gambir Kompol Agung Marlianto juga memastikan tim Puslabfor akan datang datang untuk menyelidiki penyebab kebakaran.

"Kalau berdasarkan dugaan awal dan keterangan saksi, kebakaran berasal dari ledakan tabung gas Elpiji seberat 50 kilogram di dapur restoran," kata Agung.

Akibat kejadian ini, supervisor restoran, Jamaludin, dan koki restoran John Henry, mengalami luka bakar. Jamaludin mengalami luka bakar parah dan John mengalami luka bakar ringan di lengan kanan. Mereka telah dilarikan ke Rumah Sakit St Carolus.

Kereta listrik commuter line sempat terganggu karena arus listrik dimatikan dan keberangkatan kereta Argo Bromo, Argo Parahyangan, dan Cirebon Ekspress juga sempat tertunda. Namun, saat ini, jadwal keberangkatan sudah normal kembali. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×