kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.403.000   -6.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.691   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.673   -37,25   -0,43%
  • KOMPAS100 1.185   -8,37   -0,70%
  • LQ45 849   -6,20   -0,72%
  • ISSI 310   -0,53   -0,17%
  • IDX30 438   -4,32   -0,98%
  • IDXHIDIV20 508   -5,42   -1,06%
  • IDX80 133   -0,95   -0,71%
  • IDXV30 139   -1,67   -1,19%
  • IDXQ30 140   -1,46   -1,04%

Purbaya Ultimatum Pengusaha CPO: Ikuti Aturan Atau Saya Hajar!


Selasa, 09 Desember 2025 / 10:05 WIB
Purbaya Ultimatum Pengusaha CPO: Ikuti Aturan Atau Saya Hajar!
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali melontarkan pernyataan keras kepada para pengusaha minyak mentah kelapa sawit alias CPO agar melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Hal ini diungkapkan karena adanya temuan ekspor ilegal Fatty Acid Mathyl Ester (FAME) oleh PT MMS yang merugikan negara hingga Rp 2,8 triliun pada Awal November 2025.

"Sekarang sudah kita panggil untuk pengusaha FAME di seluruh Jakarta, di Indonesia, ke Jakarta. Kita bilang ke mereka, aturan kita begini, begini, begini," kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka ruang untuk penyimpangan aturan. Semua pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan jika ingin tetap berbisnis.

Baca Juga: Purbaya Ngamuk: Pegawai Bea Cukai Bisa Dirumahkan Tanpa Gaji!

"Kita nggak akan deviate dari aturan itu. Anda siap-siap saja. Kalau Anda mau berbisnis terus, ikut aturan kami. Kalau nggak, saya hajar dia," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan bahwa ratusan wajib pajak terindikasi melakukan berbagai skema modus penghindaran pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa setelah penelusuran lanjutan, jumlah wajib pajak yang diduga melakukan praktik tersebut meningkat menjadi 463 wajib pajak.

Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang diumumkan Bimo sebanyak 282 wajib pajak pada awal November 2025 lalu.

"Targetnya dari kemarin 282 wajib pajak setelah kita coba telusuri, ini ada sekitar dugaan ya ini masih dugaan, tentu ini prejudice of innocence itu sekitar 463 wajib pajak," ujar Bimo dalam Media Gathering di Bali, Selasa (25/11/2025).

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan sejumlah skema untuk menghindari kewajiban negara.

Modus yang dicurigai mencakup penghindaran pungutan ekspor, pengabaian kewajiban domestic market obligation (DMO), kewajiban pajak dalam negeri, serta indikasi adanya dividen terselubung.

Selanjutnya: Emiten BUMN Karya Dapat Katalis Proyek Baru di IKN, PT PP (PTPP) Bisa Jadi Jawara

Menarik Dibaca: 7 Film Thriller Disturbing Banyak Scene Sadis Mengerikan, Berani Nonton?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×