Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali membuka program pengampunan pajak alias tax amnesy.
Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak justru dapat menimbulkan kerentanan di lingkungan aparat pajak dan mengganggu kepastian penegakan aturan perpajakan.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: BPOM Perketat Pengawasan Vape, Produk Ilegal Jadi Sasaran Utama
Ia mengatakan, kebijakan tax amnesty berpotensi menciptakan tekanan bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut dia, pemeriksaan berulang terhadap wajib pajak setelah program pengampunan pajak dapat membuka celah penyimpangan.
"Menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga nggak disogok, tapi diperiksa terus. Sehingga saya melihat orang-orang itu kasian," katanya.
Sebagai gantinya, pemerintah memilih memperkuat kepatuhan melalui pelaksanaan prosedur perpajakan yang normal dan konsisten.
Purbaya mengimbau, wajib pajak yang masih menyimpan dana di luar negeri agar segera membawa dan melaporkannya ke dalam negeri sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut.
"Daripada gitu yaudah, jalankan aja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, nggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu berapa lah," ucapnya.
Purbaya mengungkapkan, pemerintah akan memberikan masa transisi hingga akhir tahun atau sekitar enam bulan ke depan bagi wajib pajak untuk merepatriasi dana mereka.
Baca Juga: Survei BI: Keyakinan Konsumen Menguat Tipis pada April 2026
Namun setelah tenggat tersebut berakhir, pemerintah akan memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap aset yang belum dilaporkan.
“Sampai akhir tahun, kalau masuk ketahuan kita sikat. Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau nggak nggak bisa masuk. Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan," imbuh Purbaya.
Ia menegaskan, setelah periode tersebut pemerintah akan menindak tegas dana luar negeri yang tetap tidak dilaporkan.
Bahkan, menurut Purbaya, aset yang berada di luar negeri nantinya tidak akan bisa lagi digunakan untuk mendukung kegiatan bisnis di Indonesia apabila tidak sesuai ketentuan perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













