kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.120.000   -48.000   -1,52%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

Purbaya Kebut PMK Batas Investasi Dana Pensiun dan Asuransi 20%, Pekan Depan Rampung


Jumat, 30 Januari 2026 / 15:00 WIB
Purbaya Kebut PMK Batas Investasi Dana Pensiun dan Asuransi 20%, Pekan Depan Rampung
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menaikkan batas investasi dana pensiun di saham dari 8% ke 20%.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan segera menerbitkan aturan kenaikan batas investasi perusahaan dana pensiun dan asuransi di pasar modal dari sebelumnya 8% menjadi 20%. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Purbaya mengatakan, penyusunan PMK tersebut tengah dikebut dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

“Kata mereka PMK. Saya beresin, seminggu juga kelar, kan menterinya saya. Minggu depan selesai,” ujar Purbaya kepada awak media usai rapat terbatas di Kantor BKPM, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, peningkatan porsi investasi ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas pasar modal domestik. Namun demikian, pemerintah tetap menyiapkan sejumlah pembatasan guna meminimalkan risiko investasi.

Baca Juga: Tetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Ini Kata Gus Yaqut

Pada tahap awal, penempatan dana investasi dana pensiun dan asuransi akan diarahkan ke saham-saham emiten yang likuid dan memiliki fundamental kuat, yakni saham yang tergabung dalam indeks LQ45.

“Kita akan bebaskan lagi ke 20%, tapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasi di LQ45,” tegas Purbaya.

Menurutnya, kenaikan batas investasi tersebut akan langsung diberlakukan ke level 20% tanpa dilakukan secara bertahap. Selain saham, dana pensiun dan asuransi juga tetap diberi keleluasaan untuk menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN).

“Bisa juga beli punya kita, SBN. Itu kan limit, suka-suka mereka mau beli yang mana,” ujarnya.

Meski membuka ruang investasi yang lebih besar, Purbaya menekankan bahwa pemerintah tetap memperhatikan aspek integritas pasar modal. Ia menegaskan tidak ingin dana asuransi dan pensiun kembali terpapar praktik manipulasi pasar.

“Saya nggak mau melepaskan asuransi ke pasar yang manipulasi. Itu akan diperbaiki semuanya,” katanya.

Baca Juga: Airlangga Ungkap Tiga Strategi Pemerintah Perkuat Kredibilitas Pasar Modal Indonesia

Purbaya mengungkapkan, pada masa lalu terdapat kasus perusahaan asuransi dan dana pensiun yang terlibat dalam praktik penggorengan saham-saham berkapitalisasi kecil dan tidak likuid, sehingga menyebabkan kerugian.

Dengan pembatasan pada saham LQ45, Purbaya optimistis risiko investasi dapat ditekan karena saham-saham tersebut dinilai memiliki likuiditas dan nilai yang relatif terjaga meski mengalami fluktuasi harga.

“Saham yang digoreng kan saham yang kecil-kecil, yang nggak jelas. Ruginya karena jaminan yang ditaruh adalah saham-saham yang nggak jelas itu. Kalau saham-sahamnya LQ45, harusnya kan masih berharga. Walaupun naik-turun, menurut saya masih terkendali,” pungkasnya.

Selanjutnya: 5. Inklusi Keuangan Belum Merata, Penyandang Disabilitas Perlu Akses Setara

Menarik Dibaca: IHSG Masih Melemah, Simak Proyeksi dan Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Jumat (30/1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×