kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PUPR upayakan anggaran untuk revitalisasi pasar


Senin, 20 Agustus 2018 / 14:55 WIB
PUPR upayakan anggaran untuk revitalisasi pasar
Kerjasama Kementerian Perdagangan dan PUPR untuk pembangunan pasar


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membantu pembangunan pasar, yang merupakan bagian dari program revitalisasi pasar. Sejatinya, ini merupakan program Kementerian Perdagangan (Kemdag).

Program ini merupakan sinergi kerja sama antarlembaga. Setelah pembangunan, pengelolaan pasar nantinya akan tetap dilakukan oleh Kemdag.

"Kalau selesai akan diserahkan kembali kepada Kemdag untuk pemanfaatan," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat memberikan sambutan ketika penandatanganan kontrak bersama, Senin (20/8).

Meski begitu, PUPR yang akan mengupayakan anggaran revitalisasi pasar. "Kami meminta dari Menteri Keuangan. Kalau tidak bisa, harus cari di dalam, tapi tidak meminta dari Kemdag," terang Basuki.

Terdapat dua pasar yang akan direvitalisasi dan ditargetkan selesai pada tahun 2019. Pertama adalah pasar Atas Bukittinggi dengan kebutuhan dana hingga Rp 292,29 miliar dan pasar Johar Semarang, Jawa Tengah dengan dana sebesar Rp 146,09 miliar.

Selain pasar, PUPR juga akan membantu dalam pembangunan fasilitas pendidikan, yang merupakan penugasan dari Kementerian Agama (Kemnag), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×