kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PUPR targetkan bangun 15.941 unit Rusun tahun ini


Senin, 08 Januari 2018 / 21:24 WIB
 PUPR targetkan bangun 15.941 unit Rusun tahun ini


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengandalkan anggaran senilai Rp 5,11 triliun pada 2018, Direktorat Rumah Susun Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan dapat membangun 15.941 unit rusun.

Jumlah unit tersebut dibangun dengan rincian 13.957 unit merupakan kontrak tahun tunggal, dan 1.984 unit merupakan kontrak tahun jamak. Sementara secara sebaran 64,5% akan dibangun di Indonesia bagian barat, dan sisanya di Indonesia bagian timur.

"Target 2018 itu kita akan membangun 368 tower, hampir di seluruh provinsi ada," kata Direktur Rumah Susun Kuswardono saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (8/1).

Kuswardono merinci, di Jawa 163 tower dengan 6.111 unit, Sumatera 78 tower dengan 2.944 unit, Kalimantan: 33 tower dengan 1.280 unit, Bali dan Nusa Tenggara 19 tower dengan 767 unit, Maluku 12 Tower dengan 498 unit, dan Papua 13 Tower dengan 519 unit.

"Itu untuk yang single years contract (SYC) sementara untuk kontrak tahun jamak ada 3 Tower dengan 1.984 unit di Pasar Rumput, Jakarta," lanjutnya.

Sementara pada 2017, PUPR telah berhasil membangun 13.251 unit. Di mana akhir Desember lalu baru saja diresmikan dua tower dengan 954 unit di Kediri, dan dua tower berkapasitas 198 unit di Banyuwangi.

Sementara itu Peraturan Pemerintah (PP) soal Rusun yang merupakan beleid turunan UU 20/2011 tentang Rumah Susun (Rusun) dikatakan Kuswardono tinggal menunggu pengesahan dari presiden.

"Pembahasan internal di kami sudah selesai, dan baru saja saya dapat kabar PP tersebut sudah ada di meja presiden hanya tinggal ditandatangani," lanjutnya.

Meski demikian, Kuswardono belum menargetkan kapan beleid tersebut resmi meluncur.

PP Rusun ini kelak akan mengatur petunjuk teknis mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan penghunian Rusun. Termasuk soal ketentuan rumah susun sewa (Rusunawa) yang kelak dapat dibeli masyarakat.

"Termasuk untuk unit-unit yang akan kita bangun, kalau sudah diresmikan PP tersebut bisa dibeli unitnya," lanjutnya.

Meski dapat dibeli, kata Kuswardono, pembelian hanya dapat dilaksanakan untuk membeli unit bangunan, tak termasuk tanah. Nantinya akan ada mekanisme baru soal status kepemilikan ini berupa Surat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×