Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingginya pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi membutuhkan pengawasan yang lebih. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, saat ini, Kementerian PUPR sedang menyusun regulasi terkait pengawasan pembangunan rumah MBR.
“Spesifikasi teknis rumah layak huni sudah ada, namun implementasi dalam pembangunan rumahnya yang memerlukan peningkatan pengawasan,” jelas Menteri Basuki dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan, tingginya pertumbuhan KPR bersubsidi yang mencapai 20% per tahun, selayaknya harus diikuti kualitas rumah yang dijual, dan prasarana pendukung.
"Pertumbuhan KPR juga harus dibarengi pelayanan lebih baik kepada masyarakat mulai dari sanitasi, air bersih, dan kualitas rumahnya. Apalagi bila menyangkut KPR subsidi saya berwenang. Saya bertanggung jawab untuk mengawasi karena ada uang negara di situ,” lanjutnya.
Kementerian PUPR menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Pencapaian Kementerian PUPR selama tiga tahun (2015-2017) dalam penyaluran FLPP & SSB mencapai 527.941 unit dan SBUM mencapai 282.729 unit.
Tahun 2018, subsidi FLPP dan SSB dialokasikan untuk 267.000 unit dan SBUM sebanyak 267.000 unit rumah. Untuk FLPP, Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Ditjen Pembiayaan Perumahan pada tahun 2018 akan menyalurkan KPR subsidi melalui bank pelaksana sebesar Rp 4,5 triliun, yang terdiri Rp 2,2 triliun berasal dari DIPA dan Rp 2,3 triliun dari optimalisasi pengembalian pokok untuk 42.326 unit rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
Tahun 2018, jumlah bank pelaksana sebanyak 40 bank terdiri dari enam bank nasional dan 34 bank pembangunan daerah (BPD) atau meningkat dibanding tahun 2017 sebanyak 33 bank.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, keberhasilan penyaluran KPR subsidi FLPP tidak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan, melainkan juga harus dilihat kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang, sehingga keluhan konsumen bisa direspons dengan baik.
“Penyaluran FLPP, SSB dan program pembiayaan perumahan lainnya, semua bank mempunyai kesempatan yang sama memanfaatkan fasilitas itu. Tidak ada larangan bank yang sudah menyalurkan SSB untuk juga dapat menyalurkan FLPP,” jelas Basuki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News