kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Skema subsidi pembiayaan rumah akan dikaji kembali


Kamis, 21 Desember 2017 / 19:02 WIB
Skema subsidi pembiayaan rumah akan dikaji kembali


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, pemerintah segera laksanakan dua skema baru subsidi pembiayaan perumahan yaitu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Dengan tambahan dua skema baru ini, maka tahun depan akan ada lima skema subsidi pembiayaan perumahan. Hingga saat ini sudah ada tiga skema yang dijalankan yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Miliki banyak skema, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan pemerintah akan mengkaji ulang semua skema agar subsidi yang disalurkan tepat sasaran.

"Tahun depan akan lakukan kajian, untuk mereposisi dana subsidi ini agar tepat sasaran. Artinya dana pemerintah harus dikaji ulang," kata Lana kepada KONTAN seusai acara penandatanganan PKO FLPP, Kamis (21/12) di Kementerian PUPR.

Dengan dua tambahan skema baru ini, Lana memprediksikan akan mengubah komposisi skema pembiayaan yang sudah berlangsung seperti FLPP, SBUM, dan SSB.

"FLPP targetnya akan berubah, karena sudah ada Tapera, tapi ini belum tahu bagaimana kebijakan BP Tapera. Atau bisa juga dana Tapera untuk dukung FLPP," sambung Lana.

Tahun depan, alokasi FLPP memang bertambah menjadi 42.000 unit dibandingkan tahun ini 40.000 unit. Sementara Tapera tahun depan baru akan dilaksanakan untuk PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan BUMD.

Lantaran menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) akan dilikuidasi menjadi BP Tapera.

BP Tapera sendiri sudah dapatkan modal awal melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 2,5 triliun. Modal tersebut juga akan ditambah dari pemindahan aset Bapertarum yang hingga saat ini diperkirakan mencapai nilai Rp 11,9 triliun dari dana pengembangan tabungan PNS.

Sedangkan BP2BT akan menyasar pekerja informal. Lain dari skema yang sudah ada, BP2BT akan mewajibkan peserta untuk menabung terlebih dahulu hingga mencapai dana 5% dari harga rumah, setelahnya akan diberikan subsidi oleh pemerintah dengan nilai maksimal Rp 32,4 juta.

Sisanya peserta dapat mencicil kekurangan pembayaran sesuai suku bunga pasar. Subsidi BP2BT yang diberikan berasal dari pinjaman Bank Dunia dengan nilai total US$ 215 juta yang akan berlangsung hingga 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×