kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PUPR menjawab gugatan Tommy Soeharto, ganti rugi jalan tol sesuai regulasi


Jumat, 29 Januari 2021 / 14:05 WIB
PUPR menjawab gugatan Tommy Soeharto, ganti rugi jalan tol sesuai regulasi
ILUSTRASI. Tommy Soeharto


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Kami menetapkan penggantian tersebut juga berdasarkan hasil penilaian (appraisal) tim penilai KJPP," ujar Juru Bicara Kementerian PUPR Endra Saleh Atmawidjaja kepada Kompas.com, Kamis (28/1).

Kendati demikian, Endra menganggap, langkah hukum yang dilakukan Tommy adalah hal yang wajar. Oleh karena itu, Kementerian PUPR akan menghadapi gugatan ini sambil mengikuti proses hukum, dan menunggu putusan final Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ternyata proyek tol yang digugat Tommy Seoharto milik perusahaan Tutut

"Kami menunggu, karena salinan gugatan perkaranya saja belum kami terima hingga saat ini. Kami tahu dari berita-berita media online," imbuh Endra. 

Lebih jauh Endra menjelaskan, Kementerian PUPR mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun Tol Desari. Jalan bebas hambatan berbayar ini punya arti penting dalam melengkapi sistem jaringan Jalan Tol Metropolitan di Jabodetabek.

Setelah Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), dan Tol Dalam Kota, dipandang perlu untuk membangun Tol Desari yang menghubungan wilayah selatan menuju tengah Metropolitan.

"Selama ini, yang telah beroperasi hanya Tol Jagorawi, jadi keberadaan Tol Desari sangat vital bagi konektivitas Tol Metropolitan di Jabodetabek," imbuh Endra.

Dalam proses konstruksi jalan tol yang dirancang sepanjang 21,5 kilometer ini, tentunya membutuhkan pengadaan tanah. Endra menyebut dibutuhkan tanah seluas 167,49 hektare atau sebanyak 4.653 bidang dengan nilai total Rp 9,4 triliun.

Nilai pengadaan tanah ini ditetapkan berdasarkan hasil kajian Tim Appraisal profesional dan independen yakni KJPP Toto Suharto dan Rekan. Dari total kebutuhan mobilisasi tanah tersebut, yang sudah dibebaskan seluas 110,14 hektare atau sekitar 65,8 %.  

Dari jumlah ini, yang sudah dibayarkan uang penggantian secara langsung kepada pemilik lahan adalah sebesar 79 % dengan nilai sekitar Rp 4,89 triliun.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×