kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PUPR menjawab gugatan Tommy Soeharto, ganti rugi jalan tol sesuai regulasi


Jumat, 29 Januari 2021 / 14:05 WIB
PUPR menjawab gugatan Tommy Soeharto, ganti rugi jalan tol sesuai regulasi
ILUSTRASI. Tommy Soeharto


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Sementara, sisa 21 % pembayaran dititipkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui mekanisme konsinyasi atau dapat diartikan sebagai penyelesaian ganti rugi melalui pengadilan.

Menurut Endra, konsinyasi ini telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012, dan ditempuh bilamana terdapat empat kondisi. Pertama, pemilik tanah menolak besaran harga tanah untuk penggantian. Kedua, ada bidang yang tidak diketahui pemilik tanahnya.

Ketiga, tanah yang hendak dilepaskan haknya ada dalam sengketa kepemilikan, serta keempat tanah dalam obyek perkara di pengadilan. Contoh kondisi keempat adalah tanah diagunkan untuk kepentingan pembayaran cicilan bank atau lembaga keuangan non-bank.

Baca Juga: Properti Tommy Soeharto digusur, tuntut ganti rugi puluhan miliar rupiah

"Nah, kasus tanah Pak Tommy ini masuk dalam kondisi ketiga yakni dalam sengketa kepemilikan dengan Ibu Stella Elvire Anwar Sani selaku tergugat III. Sengketa ini berlangsung sejak 2017," ungkap Endra.

Pemerintah melalui Tim Pelepasan Tanah (TPT) dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) pun menitipkan uang ganti rugi sesuai taksiran Tim Appraisal kepada pengadilan.

Tommy menggugat, imbuh Endra, karena ada rasa ketidakpuasan terhadap nilai penggantian pelepasan tanah. Pembangunan Tol Desari sendiri dilaksanakan oleh PT Citra Waspphutowa, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan konsorsium bentukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan saham mayoritas 62,50 %, PT Waskita Toll Road sebesar 25 % dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 12,50 %.

Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2006 dan diamandemen pada tanggal 7 Juni 2011 dengan masa konsesi 40 tahun sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK).

Hingga saat ini dari total 21,5 kilometer, segmen yang beroperasi baru dua seksi atau 56 % yakni Seksi I Antasari-Brigif sepanjang 5,80 kilometer, dan Seksi II Brigif-Sawangan sepanjang 6,30 kilometer. Sementara Seksi III Sawangan-Bojong Gede 9,50 kilometer masih dalam tahap konstruksi. (Hilda B Alexander)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapi Gugatan Tommy Soeharto, Kementerian PUPR Klaim Ganti Rugi Sesuai Regulasi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×