Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melansir Kompas.com, Senin (5/12/2022), Bambang terjerat kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kasus korupsi Bambang Rianto
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Bambang secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
Untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF itu diklaim Bambang untuk membayar hutang perusahaan terhadap vendor.
"Yang belakangan diketahui fiktif, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," jelas Ketut dalam keterangan, Senin (5/12/2022).
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Kejar Pembayaran Termin Proyek
Demi kepentingan penyedikan, tersangka diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Lalu, seperti apa sepak terjang dan harta kekayaan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto?
Profil Bambang Rianto
Bambang Rianto merupakan Komisaris Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, salah satu anak perusahaan pelat merah di bidang konstruksi, Waskita.
Dilansir dari laman perusahaan, penunjukan Bambang berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 tanggal 21 April 2021.
Bambang Rianto berhasil meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Borobudur pada 1997. Dia kembali melanjutkan pendidikan magister bidang ilmu Manajemen di Universitas Bina Nusantara, dan berhasil lulus pada 2021.
Bambang memulai karier di PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP sebagai Staf Teknik Cabang II Lampung, rentang waktu 1991-1992.
Pada 1992-1993, Bambang diangkat menjadi Kepala Urusan Teknik. Kariernya kian naik dan menempati sejumlah posisi, seperti Project Manager (1993-1994), Developer Manager (1994-2003), Project Manager (2003-2006), Koordinator Bidang Pemasaran dan Operasi (2006-2009), hingga General Manager Divisi Property (2009-2012).
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Targetkan Jual Tol Pemalang-Batang di Kuartal Pertama 2023
Dia juga beberapa kali mengisi kursi direktur utama, mulai di PT Gitanusa Sarana Niaga (2011-2014), PT PP Pracetak (2016), hingga PT PP Urban (2016-2017).
Adapun di Waskita Karya, Bambang Rianto pertama memegang jabatan sebagai Direktur Operasi III pada 2017-2018. Pada 2018 hingga saat ini, Bambang Rianto pun didapuk sebagai Direktur Operasi II Waskita Karya.
Harta kekayaan Bambang Rianto
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Senin (5/11/2022), Bambang Rianto melaporkan total harta kekayaan bersih sebesar Rp 23 miliar pada 27 Februari 2022.
Pada laporan harta untuk periode 2021 tersebut, ia memasukkan enam sumber harta kekayaan, yakni tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lain, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya.
Di antara hartanya, sebanyak sembilan tanah maupun bangunan yang tersebar di Jabodetabek menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 17.965.000.000.
Bambang juga tercatat memiliki lima mobil dan enam motor senilai Rp 2.025.500.000.
Adapun harta bergerak lainnya, tersangka Kejagung ini melaporkan harta senilai Rp 1.189.950.000. Dia juga memiliki surat berharga senilai Rp 332.247.200, kas dan setara kas dengan total Rp 1.461.934.910, serta harta lain berjumlah Rp 1.222.619.033.
Dengan demikian, total kekayaan Bambang Rianto mencapai Rp 24 miliar, tepatnya, Rp 24.197.251.143. Namun, Bambang turut melaporkan utang senilai Rp 991.797.589, sehingga total harta kekayaannya menjadi Rp 23.205.453.554.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Tersangka Korupsi Direktur Waskita Karya Bambang Rianto, Kekayaannya Rp 23 Miliar"
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News