kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Puluhan Perusahaan Diadili Gara-Gara Tak Ikut Jamsostek


Rabu, 10 September 2008 / 22:13 WIB
Puluhan Perusahaan Diadili Gara-Gara Tak Ikut Jamsostek


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Test Test

JAKARTA. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperkarakan puluhan perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pasalnya, perusahaan itu tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek. Sebagian besar dari perusahaan ini hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja atau upah yang seharusnya dibayarkan ke PT Jamsostek. Demikian keterangan dari Direktur Pengawasan dan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Depnakertrans Mudji Handojo Rabu, (10/9). “Perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar hukum,” tegasnya.

Di DKI, Mudji memaparkan, terdapat 19 perusahaan yang diproses karena tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek. Sejumlah perusahaan di Gorontalo, Bandung, dan Riau juga telah diseret ke pengadilan karena tidak memenuhi hak Jamsostek bagi karyawannya.

Sesuai dengan UU No.3/1992 setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang atau membayar total upah Rp1 juta per bulan, maka wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek. Kewajiban ini bukanlah sekedar untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan. Lebih dari itu, kata Mudji, jaminan sosial merupakan hak normatif yang sudah semestinya diterima para pekerja. “Untuk mengantisipasi risiko kerja, seperti sakit, celaka hingga meninggal dunia,” katanya.

Langkah penegakan hukum di DKI dan sejumlah daerah itu, lanjut Mudji, adalah buah kebijakan baru yang lebih tegas. Karena pada tahun-tahun sebelumnya, terutama sejak reformasi, tak ada perusahaan yang diseret ke pengadilan karena mengabaikan hak-hak normatif pekerjanya, termasuk keikutsertaan dalam program Jamsostek.

Sejauh ini, upaya Depnakertrans terbukti ampuh meningkatkan keikutsertaan perusahaan dalam program jamsostek “Indikasinya, target kepesertaan di Kantor Wilayah (Kanwil) III PT Jamsostek, meliputi DKI Jakarta, untuk tahun ini sudah tercapai,” ucapnya.

Menurut Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, Jamsostek telah membentuk gugus tugas bersama Depnakertrans. Kedua institusi bahu membahu dalam menindak perusahaan yang hingga saat ini belum menjadi peserta.

Tingkat kepersertaan PT Jamsostek hingga semester I-2008 masih di bawah satu juta orang. Dengan kata lain jumlah itu masih di bawah 50 persen dari target 2008 yang berkisar 2,5 juta orang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×