Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Menjelang batas akhir pengajuan keberatan atas penerapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013, sejumlah perusahaan resmi mengajukan keberatan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.
Menurut data Disnakertrans DKI Jakarta, satu pekan menjelang batas akhir penangguhan UMP 2013, ada 42 perusahaan yang mengajukan penangguhan. "Sampai saat ini, jumlah perusahaan garmen KBN yang mengajukan penangguhan baru 42, bukan 60," ujar Deded Sukendar, Kepala Disnakertrans Pemprov DKI Jakarta kepada KONTAN, Kamis (13/12).
Tentu saja, jumlah ini jauh lebih sedikit dari kabar yang selama ini sudah berhembus. Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengklaim telah menerima keberatan dan rencana permohonan penangguhan UMP 2013 dari 60 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing-Cakung.
Yang terbaru, pengusaha di kawasan Pusat Industri Kecil (PIK) Pulogadung juga bakal melakukan hal serupa. Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta telah menerima keberatan dari 21 perusahaan berbasis UKM di PIK Pulogadung. "Ke-21 industri kecil ini mayoritas bidang usaha metal yang menjadi mitra industri otomotif," katanya, Kamis (13/12).
Menurut Sarman, jumlah karyawan di perusahaan tersebut rata-rata sebanyak 50-100 orang. Pelaku usaha di PIK Pulogadung berharap masalah UMP 2013 bisa diselesaikan lewat forum bipartit antara serikat kerja dan perusahaan. "Demi kelangsungan usaha, mereka minta membayar upah di bawah UMP 2013," jelas Sarman.
Masih dari kawasan Pulogadung, Sarman bilang, Kadin DKI juga menerima keberatan secara lisan dari 50 perusahaan. Pemilik perusahaan enggan mengajukan keberatan secara tertulis, lantaran khawatir memicu gejolak serikat buruh. Umumnya, perusahaan itu bergerak di sektor otomotif dan metal. "Ini benar-benar dilematis," ujarnya.
Khusus soal KBN, Sarman mengungkapkan, perusahan di KBN yang umumnya garmen dan tergabung dalam Korean Garment Association (KOGA) tengah bernegosiasi dengan pihak serikat kerja. Maklum, KOGA hanya sanggup menaikkan upah sebesar 18% atau Rp 1,8 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News