Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Sengketa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) semakin sengit. PT Pukuafu Indah kembali mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini perusahaan milik pengusaha Jusuf Merukh tersebut meminta pengadilan agar menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) NNT pada 28 Februari 2011 tidak sah.
Berdasarkan berkas gugatan, perkara ini bermula ketika Pukuafu, sebagai pemegang 20% saham NNT, pada 11 Februari 2010 mendapat undangan dari NNT untuk menghadiri RUPSLB pada 28 Februari 2011. Menurut Pukuafu, agenda RUPSLB tersebut pada intinya adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pengalihan 7% saham NNT yang dimiliki oleh para pemegang saham asing.
Divestasi saham itu berdasarkan aturan Kontrak Karya (KK) 1986 antara NNT dan Pemerintah Indonesia.
Pada 18 Februari 2011, Pukuafu menyampaikan surat ke NNT yang intinya meminta Newmont menghormati putusan PN Jakarta Selatan tanggal 30 November 2010, yang menyatakan Pukuafu berhak atas 31% saham divestasi.
Karena tak mendapat tanggapan memuaskan, Pukuafu melayangkan permohonan yang intinya meminta agar pengadilan mengizinkan Pukuafu tidak ikut RUPSLB tanggal 28 Februari 2011.
Pukuafu juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa RUPSLB yang dilaksanakan NNT pada 28 Februari 2011 tersebut tidak sah dan hasilnya tidak mengikat Pukuafu. "Intinya kami minta selama perkara soal saham divestasi ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, RUPSLB tidak perlu dilakukan dulu, khususnya mengenai pengalihan saham divestasi sebesar 7% tahun 2010," ujar Thomas Mukin, Kuasa Hukum Pukuafu.
Selain itu, atas rencana pengalihan 7% saham divestasi tahun 2010, sebagai agenda dalam RUPSLB tersebut, Pukuafu telah juga mengajukan gugatan baru terhadap Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC), pemegang saham asing NNT.
Belum ada dasar hukum
Romi Emirat, Kuasa Hukum NIL dan NTMC, menyatakan, permohonan Pukuafu itu tidak berdasar. Sebab, belum ada ketentuan hukum yang mengatur soal permohonan untuk meniadakan RUPSLB lewat pengadilan. "Undang-undang (UU) Perseroan Terbatas juga hanya mengatur soal penetapan hasil RUPSLB," katanya. Romi menjanjikan akan memaparkan jawaban dalam sidang di pengadilan.
Akhir November 2010, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Pukuafu yang menuntut 31% saham divestasi NNT. Majelis hakim juga menetapkan NIL dan NTMC harus membayar kerugian Pukuafu akibat tak menerima dividen NNT dari divestasi 7% saham 2008 dan 7% saham 2009 senilai US$ 26,6 juta. NIL dan NTMC mengajukan banding.
Vice President & Deputy General Counsel Newmont Mining Corporation Blake Rhodes menegaskan, divestasi saham telah terlaksana di bawah pengawasan Pemerintah RI dan sesuai putusan arbitrase internasional. Rinciannya, 3% saham dilepas tahun 2006 dan 7% dilepas tahun 2007, tahun 2008 dan tahun 2009.
Total 24% saham itu kini dikuasai PT Multi Daerah Bersaing, perusahaan patungan PT Daerah Maju Bersaing milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan PT Multicapital, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
Kuasa Hukum NIL, Hafzan Taher, sebelumnya menegaskan divestasi saham NNT tak akan ditunda meski ada putusan PN Jakarta Selatan. Sebab, NIL berpegang pada KK dan putusan arbitrase.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News