Reporter: Hans Henricus Benedictus | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Perebutan 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) jatah divestasi tahun 2010 kian seru. Pemerintah pusat rupanya tetap menginginkan porsi 7% saham senilai US$ 271,6 juta tersebut meski Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak merestui.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, sesuai perjanjian kontrak karya dengan Newmont porsi saham itu terlebih dahulu ditawarkan ke pemerintah pusat. "Saat ini pemerintah pusat sudah menyatakan minatnya," ujarnya, Kamis (20/1).
Menurut Agus, hingga kini pemerintah masih mengkaji siapa yang mewakili pemerintah untuk mengeksekusi jatah divestasi itu, bisa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Pusat Investasi Pemerintah (PIP). "Biar pemerintah pusat menyelesaikan kajiannya lebih dulu," ujar mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu.
Seperti diketahui, sesuai kontrak karya, pemegang saham asing Newmont wajib mendivestasikan 51% saham asingnya ke pihak nasional dengan jadwal paling akhir Maret 2010. Karena PT Pukuafu, perusahaan tambang nasional telah memiliki 20% maka hanya 31% saham saja yang dilepas bertahap.
Sebanyak 24% jatah divestasi 2006, 2007, 2008, dan 2009 sudah jatuh ke tangan PT Multi Daerah bersaing. Perusahaan ini merupakan patungan bentukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Sumbawa dan kabupaten Sumbawa Barat, dengan PT Multicapital, perusahaan milik Grup Bakrie.
Sebelumnya Komisi VII DPR menolak keinginan pemerintah menguasai 7% saham 2010 dengan alasan tidak strategis. DPR sepakat agar saham Newmont jatah divestasi 2010 diserahkan saja ke daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News