CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.774   64,00   0,40%
  • IDX 7.309   -75,22   -1,02%
  • KOMPAS100 1.128   -10,46   -0,92%
  • LQ45 894   -7,71   -0,86%
  • ISSI 222   -2,26   -1,01%
  • IDX30 461   -2,67   -0,58%
  • IDXHIDIV20 557   -3,30   -0,59%
  • IDX80 129   -0,96   -0,74%
  • IDXV30 139   0,31   0,22%
  • IDXQ30 154   -0,73   -0,47%

Hakim tolak eksepsi Newmont Indonesia Limited dan Nusa Tenggara Mining


Kamis, 10 Maret 2011 / 16:24 WIB
Hakim tolak eksepsi Newmont Indonesia Limited dan Nusa Tenggara Mining
ILUSTRASI. Petugas teller PT Bank Negara Indonesia (BNI) menghitung uang pecahan Rp100 ribu di Bank BNI Jakarta, Kamis (19/12). NPL BBNI meningkat hingga akhir tahun lalu.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengadili gugatan PT Pukuafu Indah terhadap PT Newmont Indonesia Limited (NIL) dan PT Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC). Majelis hakim menyatakan, pengadilan berwenang mengadili sengketa perdata tersebut.

Sebelumnya, NIL dan NTMC menggugat kompetensi absolut PN Jakarta Selatan. Pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara ini beralasan, sengketa harus diselesaikan lewat arbitrase internasional sesuai dengan joint venture agreement (JVA).

Namun, majelis hakim yang terdiri dari Erlin Hermanto, Albertina Ho dan Sunardi menyatakan, pokok gugatan ini adalah masalah divestasi saham yang diatur dalam kontrak karya dengan pemerintah. Nah, berdasarkan kontrak karya ini, penyelesaian masalah hukum dilakukan berdasarkan hukum Indonesia sesuai dengan wilayah hukum pihak yang bersengketa.

Karena itu, majelis hakim menyatakan berhak mengadili perkara tersebut. "Maka eksepsi kompetensi absolut tergugat, dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolaka," ujar Erlin, Kamis (10/3).

Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum NIL dan NTMC Romi Emirat akan mengajukan banding atas putusan sela itu. Dia berpendapat, hanya lembaga arbitrase yang berhak mengadili sengketa tersebut.

Sengketa ini berawal ketika Pukuafu, perusahaan milik pengusaha Jusuf Merukh itu menuntut sita jaminan atas 49% saham NIL dan NTMC di NNT, yang terdiri dari 27,5% saham milik NIL dan 21,5% saham NTMC. Dasar gugatan ini adalah putusan PN Jakarta Selatan, awal Desember 2010.

Ketika itu, Pengadilan memutuskan NIL dan NTMC harus melepas 31% saham ke Pukuafu. Putusan pengadilan ini mengacu bukti bahwa NIL dan NTMC tidak melaksanakan perjanjian, khususnya, menjamin hak Pukuafu atas 31% saham divestasi NIL dan NTMC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×