kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Puan Maharani: tak masalah kami kalah suara


Senin, 17 Juni 2013 / 14:24 WIB
Puan Maharani: tak masalah kami kalah suara
ILUSTRASI. Layar menampilkan pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (14/12/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Fraksi DPR Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sepertinya pesimistis bisa menang dalam pengambilan keputusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 di sidang paripurna DPR yang digelar Senin ini (17/6).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Puan Maharani, mengaku tak mempermasalahkan apabila nanti partainya kalah suara dalam pengambilan keputusan mengenai APBN-P 2013. Bahkan, Puan tidak ingin membicarakan mengenai peta dukungan fraksi lain di parlemen.

"Kami tidak bicara mengenai fraksi lain. Ini konsistensi dari awal APBN 2012 kami sudah menolak," kata Puan saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6).

Meski kalah suara, lanjut Puan, yang terpenting partainya tetap konsisten sejak awal menolak kenaikan harga BBM bersubsidi. Puan beralasan, masih ada jalan lain bagi pemerintah untuk tidak mengambil kebijakan tersebut.

Misal, dengan memaksimalkan potensi penerimaan senilai Rp 64 triliun yang bersumber dari SAL Rp 34 trilin, penghematan di kementerian dan lembaga Rp 22 triliun dan tambahan penerimaan minyak dan gas sebesar Rp 10 triliun. "Kami harap program BLSM diberikan ke desa-desa yang miskin yang merasakan langsung," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×