kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Puan Maharani menilai kinerja KPU belum maksimal


Kamis, 24 Oktober 2013 / 17:20 WIB
Puan Maharani menilai kinerja KPU belum maksimal
ILUSTRASI. Orak Arik Telur Sayur bisa dibuat hanya dalam waktu 10 menit saja (dok/Taste of Home)


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani menilai, kinerja dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih kurang memuaskan.

"Saya rasa KPU belum maksimal kerjanya, masih banyak yang harus segera dieksekusi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu harus dilakukan secara cermat, misalnya bagaimana pelaksanaan percetakan kertas suara, jangan sampai 'dipermainkan' nantinya," kata Puan di Gedung DPR (24/10).

Selain itu, Puan menambahkan, dengan keputusan KPU yang menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) selama dua minggu, Partainya berharap agar KPU segera menyelesaikannya dan masalah ini tidak mengganggu pelaksanaan Pemilu ke depan.

"Kami (PDI-P) berharap bahwa dalam waktu dua minggu ini hal itu bisa segera diperbaiki oleh KPU, akurasi data juga harus diperhatikan, jangan sampai dipolitisasi," imbuhnya.

Sambil menunggu keputusan KPU selama dua minggu ini, lanjut Puan, partainya juga akan mengawal pelaksanaan akurasi DPT dan memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu juga tidak diundur.

"Jadi kalau DPT nya selesai, tetapi jumlah kertas suara tidak akurat, juga akan menjadi persoalan dan yang terpenting pelaksanaan pemilu tidak boleh bergeser seperti yang telah dijadwalkan pada 11 Januari 2014," tegas Puan.

Sebelumnya, pada rapat pleno kemarin (Rabu, 23-10-2013), KPU memutuskan mengundurkan jadwal Daftar Pemilih Tetap (DPT) selama dua pekan, setelah mendengarkan saran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi II DPR-RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×