kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PTUN tolak gugatan pencapresan Prabowo Subianto


Jumat, 04 Juli 2014 / 13:40 WIB
PTUN tolak gugatan pencapresan Prabowo Subianto
ILUSTRASI. 6 strategi yang akan dilakukan Pegadaian di 2023./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/01/2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Koalisi Gerakan Melawan Lupa atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan Prabowo Subianto sebagai calon presiden RI. Gugatan disebut telah didaftarkan pada tanggal 25 Juni 2014 atau sekitar sepekan lalu.

Koalisi Gerakan Melawan Lupa menggugat keputusan KPU yang meloloskan Prabowo Subianto sebagai capres melalui keputusan KPU No 453/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan menggugat keputusan KPU nomor 454/KPTS/KPU/Tahun 2014 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum 2014.

Pihak penggugat yang terdiri dari berbagai organisasi tersebut melayangkan dua gugatan terpisah di PTUN. Pertama, KPU dianggap mengabaikan atau tidak sama sekali melakukan tindakan klarifikasi dan verifikasi yang cukup atau memadai tentang dugaan keterlibatan Prabowo Subianto dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa yang terjadi pada periode 1997-1998 serta peristiwa kerusuhan Mei 1998. Hal ini sesuai hasil penyelidikan Pro Justisa Komnas HAM.

Kedua, KPU dianggap tidak mempertimbangkan Pasal 5 huruf I, Pasal 5 huruf c Undang-undang No 42/2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bahwa syarat menjadi capres dan cawapres tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan tidak pernah melakukan tindak pidana berat lainnya.

Ketiga, KPU dianggap tidak mempertimbangkan keputusan DKP Kep/03/VIII/1998/DKP yang menyatakan Prabowo memerintahkan penangkapan dan penahanan aktivis kelompok radikal dan PRD.

Keempat, keputusan KPU bertentangan dengan ketentuan pasal 281 ayat 4 UUD 1945, bahwa kewajiban negara lembaga untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia dengan cara tidak menetapkan orang yang terlibat melakukan tindak pidana berat sebagai calon presiden.

Poin terakhir, keputusan KPU dianggap telah melanggar asas kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, dan asas kecermatan.

Ketua Majelis Hakim Hendro Puspito yang memimpin persidangan dalam putusannya menolak dua gugatan Koalisi Gerakan Melawan Lupa kepada KPU.

"Menyatakan, gugatan tidak diterima. Menghukum penggugat membayar biaya persidangan sejumlah Rp 131.000," kata Hendro, di ruang persidangan PTUN, di Cakung, Jakarta Timur, Jumat.

Hadir dalam persidangan itu, pihak tergugat KPU yakni melalui bagian biro hukumnya. Hendro kemudian menerangkan bahwa atas putusan ini, kedua pihak dapat melakukan upaya proses hukum selanjutnya.

"Jadi demikian sikap kami terhadap penetapan ini. Bagi pihak-pihak yang tidak sependapat atau keberatan, silahkan gunakan perlawanan hukumnya. Dengan penetapan ini maka tahapan dismissal dinyatakan selesai dengan demkian sidang ditutup," ujar majelis hakim.

Koalisi Gerakan Melawan Lupa terdiri dari organisasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Setara Institute, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), selaku penggugat. Mereka langsung menyatakan akan melakukan upaya perlawanan dalam hukum. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×