kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PTUN tolak gugatan pencapresan Jokowi


Rabu, 27 Agustus 2014 / 20:18 WIB
PTUN tolak gugatan pencapresan Jokowi
ILUSTRASI. Cara menggunakan WhatsApp tanpa nomor telepon.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk tidak menerima (NO) gugatan class action (warga negara) perihal pencapresan Joko Widodo (Jokowi) pemilihan presiden (pilpres) 2014. Putusan tersebut jatuh pada Rabu (27/8). 

Ada pun majelis hakim yang memutus yakni Tri Cahya Indra Permana (Ketua), dan Indaryadi serta Wlizabeth Iehl Tobing berturut-turut sebagai anggota. 

Asal tahu saja, gugatan dengan nomor perkara 116/PLW/2014/PTUN-JKT diajukan oleh Edward Alfons Theorupun dan Tonin Tachta Singarimbun. Mereka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terutama perihal terbitnya surat keputusan No.453/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 31 Mei 2014 pada diktum pertama yang menerangkan Jokowi sebagai capres. 

Terbitnya SK tersebut dipandang telah merugikan masyarakat karena KPU telah mengabaikan peraturan perundang-undangan dalam peraturan KPU No.15 tahun 2014 tentang pencalonan dalam pilpres dengan meloloskan Jokowi.

Pertama, ada pun peraturan perundangan yang dilanggar diantaranya pasal 7 UU No.42 tahun 2008 tentang pilpres yang menyebutkan gubernur dan pejabat negara lainnya sebagai calon presiden harus meminta izin presiden. 

Kedua, peraturan pemerintan (PP) pasal 19 No.14 tahun 2009 tentang tata cara bagi pejabat negra dalam melaksanakan kampanye yang intinya Gubernur harus menyampaikan surat permohonan izin ke presiden paling lambat tujuh hari sebelum didaftarkan oleh partai.  
  
Mereka menilai KPU telah menerima pasangan capres Jokowi pada 19 Mei tanpa ada izin jpresiden. Karena Jokowi saat itu adalah gubernur DKI aktif sehingga harus tunduk pada UU No.42/2008. Tapi ternyata Jokowi menghadap presiden pada tanggal 13 Mei 2014 sehingga ketentuan paling lama tujuh hari belum terpenuhi sebab pada tanggal 19 Mei 2014 masih dalam enam hari. 

Atas putusan ini, Tonin Tachta Singarimbun mengaku belum mengetahuinya. Pasalnya sebelumnya dirinya mengajukan penundaan sidang putusan. 

Meski demikian, Tonin tidak akan tinggal diam atas putusan ini. "Kalau demikian, Senin depan saya masukan lagi gugatan dengan perbaikan berdasarkan pertimbangan hakim," kataya kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×