kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PTPN V desak Kopsa M versi Anthony patuhi hukum pasca gugatan ditolak


Rabu, 15 September 2021 / 22:30 WIB
PTPN V desak Kopsa M versi Anthony patuhi hukum pasca gugatan ditolak
ILUSTRASI. Tanaman kelapa sawit tumbuh subur di atas areal 697 Ha milik KUD Makarti Jaya di Desa Kumain, Rokan Hulu, Riau. Kebun plasma binaan PTPN V ini diperkirakan akan mulai berproduksi pada September 2021.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Pakar hukum nasional ini turut menyoroti tiga perjanjian yang terbit dalam pembangunan Kopsa-M yakni perjanjian nomor 7 tahun 2003, nomor 18 tahun 2003 dan nomor 2 tahun 2006, yang telah menjadi undang-undang yang berlaku bagi kedua belah pihak. 

Ia menyebutkan terdapat hak dan kewajiban kedua belah pihak yang sangat jelas, dimana kewajiban PTPN V adalah menjadi off-taker pembangun kebun dan avalis penjamin di perbankan. Selanjutnya, ada pula kewajiban Kopsa-M untuk membayar cicilan atas biaya pembangunan kebun yang telah disepakati.

"Sekarang ini, Kopsa-M versi ketua Anthony Hamzah menolak itu semua dan menggugat PTPN V. Maka saat gugatan tersebut ditolak oleh hukum melalui pengadilan, apalagi sampai berkekuatan hukum tetap, maka, ikutilah perjanjian yang ada. Jangan putar balikkan fakta dengan melaporkan kami ke berbagai lembaga penegak hukum," tegur Sadino.

Baca Juga: Laris manis, ribuan petani borong 708.277 bibit sawit unggul PTPN V

"Bayangkan, hasil penjualan produksi Kopsa-M dalam satu bulan mencapai lebih Rp2 miliar, masa pembayaran cicilan hutang cuma Rp5 sampai Rp25 juta per bulan. Sisanya PTPN V selaku avalis yang terus menalangi ke perbankan. Luar biasa wanprestasinya," tuturnya. 

Berbagai upaya diusahakan PTPN V untuk dapat mencari jalan tengah agar masalah ini tidak berlarut-larut. Mulai dari melakukan perundingan, melakukan take over dari Bank Agro ke Bank Mandiri agar Kopsa-M memiliki dana untuk perbaikan areal, hingga pertemuan-pertemuan yang melibatkan pemerintah setempat.

"Bisa dibilang buntu. Apalagi sejak kepengurusan diambil alih Anthony Hamzah pada 2016. Dia bukan penduduk asli apalagi petani tempatan. Lalu dia juga tidak mau menandatangani berita acara pernyataan hutang (BAPH). Padahal dia tau kondisi kebun masih dalam status berhutang ke bank dengan PTPN V selaku avalis. Jangan main-mainlah dengan hukum kalau tidak mau terjerat hukum," tutup Sadino.

Selanjutnya: Lewat program Makmur, Petrokimia Gresik dan PTPN X bangun ekosistem petani tebu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×