kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PT LII Angkat Bicara Soal Isu Penjualan 100 Pulau di Kepulauan Widi Maluku Utara


Senin, 05 Desember 2022 / 09:45 WIB
PT LII Angkat Bicara Soal Isu Penjualan 100 Pulau di Kepulauan Widi Maluku Utara
ILUSTRASI. PT Leadership Island Indonesia Angkat Bicara Soal Isu Penjualan 100 Pulau di Kepulauan Widi Maluku Utara. Foto?casothebys.com


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) angkat bicara soal isu 100 pulau di kawasan Kepulauan Widi Maluku Utara yang dilelang.

Juru bicara PT LII, Okki Soebagio menjelaskan, PT LII merupakan perusahaan yang memegang izin untuk secara eksklusif menjalankan usaha di Kepulauan Widi, Maluku Utara. Perusahaan telah membuat masterplan, rancangan arsitektur, dan mendapatkan perizinan untuk menjalankan usaha di Kepulauan Widi, yang akan menjadi salah satu tujuan wisata berkelanjutan.

Okki menyebut, secara keseluruhan PT LII telah memperoleh lebih dari 30 izin, persetujuan, rekomendasi dari beberapa instansi pemerintah. PT LII juga telah menjalankan kegiatan sosialisasi masyarakat serta berperan aktif selama beberapa tahun dalam proses menjadikan Kepulauan Widi untuk ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan (KKP).

Dalam rangka mempercepat proses investasi asing besar ke pengembangan Kepulauan Widi pasca pandemi, LII mengambil langkah untuk bekerja sama dengan Sotheby’s Auction Concierge yang berbasis di AS dan Inggris.

Baca Juga: Dimana Kepulauan Widi? Mari Mengenal Pulau Yang Kabarnya Akan Dijual Via Lelang Di AS

Dia mengatakan, Sotheby’s Auction Concierge memiliki database klien internasional yang fokus untuk berinvestasi pada bisnis real estat maupun perhotelan. Sotheby’s Auction Concierge saat ini membantu LII untuk menemukan investor berpotensi sebagai mitra PT LII dalam mengembangkan Kepulauan Widi.

Proses lelang yang dijalankan adalah untuk menjual interest dalam LII. Hal ini bertujuan untuk menarik investor yang memiliki semangat dan visi yang sama dengan LII, yakni visi yang berfokus pada area konservasi skala besar, pembangunan yang berkelanjutan (sustainable), dan pemberdayaan masyarakat.

“Sekali lagi, kami sampaikan bahwa Sotheby’s Auction Concierge dan LII sama sekali tidak bermaksud untuk "menjual pulau Widi" dan bahwa Sotheby’s Auction Concierge dan LII memahami secara penuh bahwa pulau-pulau di Indonesia adalah milik negara Republik Indonesia dan karenanya kepulauan tidak dapat dimiliki oleh individu atau perusahaan swasta mana pun,” ujar Okki dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (5/12).

Okki menyatakan, hal tersebut juga telah disampaikan dengan jelas di situs web Sotheby’s Auction Concierge dan semua siaran pers yang telah diterbitkan sejak awal kampanye pemasaran tersebut.

LII menilai Kepulauan Widi adalah salah satu ekosistem laut yang unik, kaya akan keragaman biota laut dan langka ditemui. Oleh karena itu Kepulauan Widi harus dilindungi untuk generasi mendatang. Hal ini telah menjadi dasar dan penggerak utama bagi LII dalam pengambilan segala keputusan dari awal mulanya sejak LII bertemu dengan instansi Pemerintah pada tahun 2014.

LII juga berkomitmen untuk mendanai kegiatan patroli Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Widi dan berencana untuk membuka Pusat Konservasi bersama dengan eco-lodge pertamanya di kepulauan tersebut pada tahun 2024.

Baca Juga: Pulau Widi Dijual Melalui Lelang, Izin Pengelolaan Akan Dicabut

Dengan konsep ekowisata “bernilai tinggi, rendah jejak polusi” LII bermaksud untuk melakukan pelestarian jangka panjang atas aset nasional Indonesia yang sangat berharga tersebut. Kepulauan Widi yang rencananya dapat dikunjungi akan dikelola dengan hati-hati untuk meminimalisir kerusakan lingkungan.

Sementara itu, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menegaskan, semua pulau di Indonesia tidak bisa dimiliki dan tidak bisa diperjualbelikan. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan bahwa pulau pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak manapun.

Jodi mengatakan, pihak yang berminat bisa meminta izin pengelolaan pulau-pulau di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ujar Jodi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×