kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pulau Widi Dijual Melalui Lelang, Izin Pengelolaan Akan Dicabut


Senin, 05 Desember 2022 / 06:52 WIB
Pulau Widi Dijual Melalui Lelang, Izin Pengelolaan Akan Dicabut
ILUSTRASI. lelang Kepulauan Widi akan dibuka pada 8 Desember pukul 04.00 Eastern Standard Time (EST) atau pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Pelelangan akan berlangsung online hingga 14 Desember 2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar 100 pulau di Kepulauan Widi dijual melalui lelang di luar negeri mengejutkan pemerintah. Pemerintah menegaskan pulau-pulau di Kepulauan Widi tidak bisa dijual melalui lelang. Pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang mendapat izin pengelolaan di Kepulauan Widi.

Kabar pulau dijual melalui lelang di Kepulauan Widi diberitakan CNN. Pulau-pulau di Kepulauan Widi dilaporkan CNN akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika.

Ada lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang akan dijual melalui lelang. Pulau itu disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektar.

Kepulauan Widi adalah gugusan pulau kecil yang terletak di Maluku Utara. Kepulauan Widi adalah destinasi wisata dengan keindahan hamparan pasir putih.

CNN menambahkan, hukum Indonesia mengatakan bahwa non-warga negara Indonesia (WNI) tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara tersebut. Akan tetapi, pembelian Kepulauan Widi dapat disiasati dengan membuat pemilik akhirnya mengakuisisi saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII).

Wakil Presiden Eksekutif untuk Eropa, Timur Tengah, dan Afrika Sotheby's Concierge Auctions Charlie Smith mengharapkan, tawaran untuk Kepuluan Widi menjadi besar. “Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau,” kata Smith dalam pernyataan pers.

Baca Juga: Kementerian Dalam Negeri Turun Tangan Soal Penjualan 100 Pulau di Kepulauan Widi

Melalui situs Sotheby's Concierge Auctions, lelang Kepulauan Widi akan dibuka pada 8 Desember pukul 04.00 Eastern Standard Time (EST) atau pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Pelelangan akan berlangsung online hingga 14 Desember 2022.

Tidak ada harga dasar, tetapi penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar 100.000 dollar AS (Rp 1,5 miliar) untuk membuktikan bahwa mereka serius.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, gugusan pulau-pulau di Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak dapat dikelola oleh publik. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, menanggapi kabar bahwa gugusan kepulauan tersebut akan dilelang di situs lelang asing.

"Kepulauan Widi tidak bisa dimiliki atau dikelola oleh publik karena Kepulauan Widi sudah menjadi kawasan konservasi," ujar Safrizal kepada Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Status Kepulauan Widi sebagai kawasan konservasi ditetapkan lewat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 102/Kepmen/KP/2020.

Safrizal menyebutkan bahwa gugusan Kepulauan Widi terdiri dari 104 pulau dan 2 atol (pulau koral) berbentuk cincin. Namun, Safrizal mengakui bahwa belum seluruh pulau itu memiliki kode.

Ia mengungkapkan akan ada rapat lanjutan membahas soal ini. "Untuk 104 pulau dan 2 atol sudah sebagian masuk kode, yang sisanya masih kita sisir," ucap dia.

Sanksi untuk pengelola

Pada 2015, Kompas.com memberitakan bahwa Kepulauan Widi terletak di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Nota kesepahaman ditandatangani pada 2015 antara Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) untuk mengembangkan sektor pariwisata di Widi.

Dalam nota kesepahaman, PT LII diberikan hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun, setelah itu akan ditinjau kembali. Widi akan dijadikan sebagai pusat ekoturisme dan bahari.

Sebagai gantinya, PT LII mempunyai tanggung jawab sosial alias corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat lokal, khususnya di bidang pendidikan dan ekonomi dalam rangka menyejahterakan masyarakat setempat.

Atas kasus lelang pulau di kepulauan Widi ini, Izin PT LII disebut bakal dievaluasi pemerintah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan, setelah serangkaian rapat yang digelar lintas lembaga, PT LII diketahui tidak menjalankan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan untuk pengelolaan ekoturisme kawasan tersebut.

Kemudian, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara pada 29 November 2022 disebut melakukan rapat dengan instansi terkait untuk membahas dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap PT LII.  "Tindakan sementara pemerintah provinsi melalui Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA kepada wartawan pada Minggu (4/12/2022).

"Nanti, apabila PT LII bisa menunjukan kelayakan atas pemanfaatan lahan maka izin bisa dibuka kembali. Namun, apabila tidak dapat menunjukan kelayakan terhadap pemanfaatan lahan sesuai MoU, maka akan dicabut selamanya," ujarnya lagi.

Safrizal menambahkan, Pemkab Halmahera Selatan akan menyampaikan surat permohonan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Maluku Utara untuk meninjau ulang perizinan yang diterbitkan kepada PT LII, atas komitmennya yang tidak sesuai dengan MoU. "Yang mana selama 7 tahun belum merealisasikan MoU untuk melakukan investasi di bidang pariwisata bahari," kata Safrizal.

"DPMPTSP Provinsi Maluku Utara segera melakukan proses pencabutan sementara perizinan kepada PT LII. Mengingat, belum ada realisasi kegiatan apapun selama 7 tahun maka sesuai regulasi dapat dilakukan pencabutan," ujarnya melanjutkan.

(Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepulauan Widi Dikabarkan Dilelang, Pemerintah Akan Evaluasi Izin PT LII", dan "Kepulauan Widi Dilelang oleh Asing, Kemendagri: Tidak Bisa, Itu Kawasan Konservasi",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×