kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

PSPI investigasi kartel kedelai


Kamis, 09 Agustus 2012 / 06:00 WIB
PSPI investigasi kartel kedelai
ILUSTRASI. KPPU menjatuhkan denda bagi Garuda Indonesia Rp 1 miliar.


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PSPI) tengah melakukan investigasi dugaan praktik kartel oleh sejumlah importir kedelai. Dalam waktu dekat, tim dari PSPI akan mendatangi Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) untuk menyerahkan hasil investigasinya.

Arif Satria, Ketua Umum PSPI mengungkapkan, ada keanehan pada kelangkaan kedelai beberapa waktu lalu, sehingga harganya melonjak. Pasalnya, kekeringan di Amerika seharusnya belum berdampak langsung bagi Indonesia saat ini. Efeknya baru terasa dampaknya di Indonesia November-Desember mendatang. Sebab, kedelai yang ada saat ini merupakan hasil impor beberapa bulan lalu.

"Diduga kuat ada kartel kedelai. Kami sedang investigasi. Seminggu kemudian baru kami akan sampaikan hasilnya kepada KPPU," jelas Arif kepada KONTAN, Rabu (8/8).

Menurutnya, kartel kedelai sangat mungkin dilakukan oleh empat importir besar, yakni PT Cargil Indonesia, PT Gerbang Cahaya Utama, PT Alam Agri Perkasa dan PT Cita Bhakti Mulia. Apalagi, selama ini belum ada pengaturan tata niaga impor kedelai. Akibatnya, importir bisa mengatur ketersediaan dan mengendalikan harga kedelai di dalam negeri.

Ia curiga, kelangkaan kedelai disengaja dampak dari pemerintah memangkas bea masuk impor kehingga 0%. "Ini semakin menguntungkan importir," ungkap Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×