kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PSI Gagal ke Senayan, Hanya Raih 2,8% Suara Sah pada Pemilu 2024


Rabu, 20 Maret 2024 / 20:18 WIB
PSI Gagal ke Senayan, Hanya Raih 2,8% Suara Sah pada Pemilu 2024
ILUSTRASI. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terpilih Kaesang Pangarep (tengah) melambaikan tangan ke arah kader-kader usai menyampaikan orasi politiknya dalam Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI di Jakarta, Senin (25/9/2023). Kaesang menggantikan ketua umum periode sebelumnya Giring Ganesha yang diangkat menjadi anggota dewan pembina partai berlambang bunga mawar itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) gagal lolos ke DPR karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi (MK) Sudah Siapkan Tempat Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024

Dari hasil itu, PSI mendapatkan 4.260.169 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.630 suara, PSI hanya meraup 2,806 persen suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang belum lama ini menyerahkan kursi ketua umumnya kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo itu untuk membalikkan keadaan.

Baca Juga: Pemilu 2024: Ini 8 Partai Politik yang Lolos ke Senayan

Pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Pileg 2024: PSI Gagal Masuk DPR, Cuma Dapat 2,8 Persen Suara Sah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×