Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat protokol per sektor untuk menekan penyebaran virius corona (Covid-19). Beberapa sektor sudah direlaksasi pada 8 Juni sampai dengan 15 Juni 2020. Rentan waktu itu akan kembali dievaluasi bagaimana pelaksanaannya selama masa transisi.
Berikut protokol yang mesti ditaati per sektor:
Baca Juga: Jelang new normal, terjadi rekor tambahan postif corona sebanyak 993 orang
1. Rumah Ibadah
a. Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari Kapasitas
b. Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang
c. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatanSetelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali
d. Bagi Masjid/Musholla:
-Tidak menggunakan Karpet/ Permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat sholat
-Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing
2. Tempat usaha untuk jasa makanan dan minuman (Restoran, rumah makan, dan coffe shop) :
a. Jumlah pengunjung, tamu, pengguna, karyawan, maksimal 50% dari kapasitas
b. Penyajian makanan ala carte (dilarang prasmanan)
c. Mendorong pembayaran non tunai
d. Catatan: Penyajian a la RM Padang (mini prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan
3. Pasar Rakyat
a. Jumlah pengunjung maksimal 50% dari Kapasitas
b. Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19
c. Mendorong transaksi dilakukan dengan cashlessJam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00
d. Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda
4. Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
a. Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas
b. Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil
Baca Juga: Ini jadwal operasional transportasi umum selama pemberlakuaan PSBB transisi
5. Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)
a. Jumlah pengunjung maksimal 50% dari Kapasitas Olahraga
b. Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton
6. Klinik Kecantikan
a. Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas
b. Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik
c. Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu
7. Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:
a. Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas
b. Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat
c. Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansiaTidak berkerumun lebih dari 5 orang
8. Perindustrian
a. Jumlah karyawan maksimal 50% dari Kapasitas
b. Wajib memiliki klinik/RS rujukan