kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PSBB mulai berlaku, ini 10 aturan yang harus dipatuhi warga Depok


Rabu, 15 April 2020 / 11:01 WIB
PSBB mulai berlaku, ini 10 aturan yang harus dipatuhi warga Depok
ILUSTRASI. Petugas Kepolisian bersama Dishub memberikan sosialisasi kepada pengendara jelang penerapan PSBB Kota Depok di Jalan Arif Rahman, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Menteri Kesehatan menyetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wil


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - DEPOK. Hari ini, Pemerintah Kota Depok resmi menetapakan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan penyebaran virus korona. Walikota Depok WaliKota Depok Mohammad Idris berharap masyarakat Depok dapat mematuhi instruksi terkait upaya penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Kami dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok mengumumkan Rabu 15 April 2020, PSBB Kota Depok sudah dimulai,” katanya saat konferensi pers, Selasa (14/4/2020) malam.

Idris mengatakan, agar efektif meminimalisir interaksi masyarakat, pihaknya mengajak agar ketentuan yang tertuang dalam surat keputusan dapat dipatuhi.“Memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial ekonomi dari penyebaran Covid-19,” katanya.

Ada pun ada 31 pasal di dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Berikut rangkuman point dari 31 pasal tersebut:

1. Belajar di rumah. Untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode belajar jarak jauh hingga 30 April 2020.
2.Bekerja di rumah. Bekerja dilaksanakan dirumah, kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan TI keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri objek vital, kebutuhan sehari-hari organisasi kebencanaan dan sosial.
3. Ibadah di rumah. Ibadah dilakukan dirumah, rumah ibadah ditutup hanya digunakan untuk adzan, lonceng dan sejenisnya.
4. Berkumpul dibatasi. Tidak boleh berkumpul lebih dari 5 orang.
5. Sarana prasarana olahraga dan hiburan ditutup. Ditutup untuk stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, tempat billiard, alun-alun, tempat wisata, tempat hiburan, karoke, spa, panti pijat, bioskop dan warung internet.
6. Khitanan dan pernikahan. Khitanan dilakukan di rumah khitanan dan pernikahan di KAU, resepsi keduanya dilarang.
7. Pengurusan dan takziah kematian bukan Covid-19. Dilakukan dirumah duka dan pemakaman secara terbatas.
8. Jam operasional pasar dan ritel modern. Pasar tradisional pukul 03:00-15:00 WIB (tersedia belanja daring). Pedagang eceran dan minimarkert pukul 08:00-20:00 WIB. Midimarket, swalayan, supermarket pukul 10:00-21:00 WIB.
9. Restoran tempat makan dan sejenisnya. Tidak ada layanan makan di tempat, hanya boleh melakukan take away, daring dan layanan antar.
10. Transportasi. Cek point keluar masuk Depok, jam operasional angkutan umum, terminal dan stasiun pukul 06:00-18:00 WIB. Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50% dan sepeda motor tidak boleh berboncengan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×