kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Proyeksi Kenaikan Upah Minimum Cuma 1%-3%, Serikat Pekerja Tolak Tarif PPN 12%


Selasa, 19 November 2024 / 13:38 WIB
Proyeksi Kenaikan Upah Minimum Cuma 1%-3%, Serikat Pekerja Tolak Tarif PPN 12%
ILUSTRASI. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan awal tahun depan.


Reporter: Whiwid Anjani | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan awal tahun depan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ekonomi Indonesia belum membaik, hal ini bisa dilihat dari target penerimaan pajak yang tidak tercapai bahkan lebih sulit.

Di sisi lain, kenaikan upah minimum tahun depan diperkirakan cuma sekitar 1%-2%. Atas dasar itu, mereka menolak rencana kenaikan tarif PPN tersebut.

“Partai Buruh dan KSPI menolak kebijakan tersebut,” kata Said yang juga Ketua Umum Partai Buruh itu kepada Kontan, Selasa (19/11).

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 12%, Pertumbuhan Ekonomi Bisa Gembos 0,17%

Menurut Said, bisa dipastikan daya beli makin menurun dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan terus meningkat.

“Ekonomi makin suram, rakyat kecil makin tercekik pajak seperti zaman kolonial,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah siap memberlakukan tarif PPN 12% pada tahun depan.

Alasan Sri Mulyani, penyesuain tarif tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Kerek PPN Jadi 12%, Pengusaha Manufaktur & Ritel Minta Ditunda

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah sejatinya telah memberikan berbagai fasilitas PPN, mulai dari pengurangan tarif hingga pembebasan. Dengan beragam fasilitas tersebut, pemerintah telah mengambil Langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi. 

Selanjutnya: Bertemu Bos BRI, Danantara: Responnya Sangat Positif

Menarik Dibaca: 8 Cara Mengurangi Lemak di Pipi yang Paling Efektif, Yuk Coba Sekarang!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×