kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Proyeksi Kenaikan Upah Minimum Cuma 1%-3%, Serikat Pekerja Tolak Tarif PPN 12%


Selasa, 19 November 2024 / 13:38 WIB
Proyeksi Kenaikan Upah Minimum Cuma 1%-3%, Serikat Pekerja Tolak Tarif PPN 12%
ILUSTRASI. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan awal tahun depan.


Reporter: Whiwid Anjani | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan awal tahun depan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ekonomi Indonesia belum membaik, hal ini bisa dilihat dari target penerimaan pajak yang tidak tercapai bahkan lebih sulit.

Di sisi lain, kenaikan upah minimum tahun depan diperkirakan cuma sekitar 1%-2%. Atas dasar itu, mereka menolak rencana kenaikan tarif PPN tersebut.

“Partai Buruh dan KSPI menolak kebijakan tersebut,” kata Said yang juga Ketua Umum Partai Buruh itu kepada Kontan, Selasa (19/11).

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 12%, Pertumbuhan Ekonomi Bisa Gembos 0,17%

Menurut Said, bisa dipastikan daya beli makin menurun dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan terus meningkat.

“Ekonomi makin suram, rakyat kecil makin tercekik pajak seperti zaman kolonial,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah siap memberlakukan tarif PPN 12% pada tahun depan.

Alasan Sri Mulyani, penyesuain tarif tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Kerek PPN Jadi 12%, Pengusaha Manufaktur & Ritel Minta Ditunda

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah sejatinya telah memberikan berbagai fasilitas PPN, mulai dari pengurangan tarif hingga pembebasan. Dengan beragam fasilitas tersebut, pemerintah telah mengambil Langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×