kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Proyeksi Kenaikan Upah Minimum Cuma 1%-3%, Serikat Pekerja Tolak Tarif PPN 12%


Selasa, 19 November 2024 / 13:38 WIB
Proyeksi Kenaikan Upah Minimum Cuma 1%-3%, Serikat Pekerja Tolak Tarif PPN 12%
ILUSTRASI. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan awal tahun depan.


Reporter: Whiwid Anjani | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan awal tahun depan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ekonomi Indonesia belum membaik, hal ini bisa dilihat dari target penerimaan pajak yang tidak tercapai bahkan lebih sulit.

Di sisi lain, kenaikan upah minimum tahun depan diperkirakan cuma sekitar 1%-2%. Atas dasar itu, mereka menolak rencana kenaikan tarif PPN tersebut.

“Partai Buruh dan KSPI menolak kebijakan tersebut,” kata Said yang juga Ketua Umum Partai Buruh itu kepada Kontan, Selasa (19/11).

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 12%, Pertumbuhan Ekonomi Bisa Gembos 0,17%

Menurut Said, bisa dipastikan daya beli makin menurun dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan terus meningkat.

“Ekonomi makin suram, rakyat kecil makin tercekik pajak seperti zaman kolonial,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah siap memberlakukan tarif PPN 12% pada tahun depan.

Alasan Sri Mulyani, penyesuain tarif tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Kerek PPN Jadi 12%, Pengusaha Manufaktur & Ritel Minta Ditunda

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah sejatinya telah memberikan berbagai fasilitas PPN, mulai dari pengurangan tarif hingga pembebasan. Dengan beragam fasilitas tersebut, pemerintah telah mengambil Langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi. 

Selanjutnya: Bertemu Bos BRI, Danantara: Responnya Sangat Positif

Menarik Dibaca: 8 Cara Mengurangi Lemak di Pipi yang Paling Efektif, Yuk Coba Sekarang!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×