kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Upah Minimum 2025, Serikat Pekerja Sebut Pemerintah Masih Jabarkan Formula Kenaikan


Kamis, 14 November 2024 / 17:43 WIB
Upah Minimum 2025, Serikat Pekerja Sebut Pemerintah Masih Jabarkan Formula Kenaikan
ILUSTRASI. Pemerintah masih kesulitan menjabarkan formula kenaikan untuk menentukan upah minimum 2025.Fransiskus Simbolon


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi menilai pemerintah tampak masih mencari formula yang tepat dalam memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

Ristadi mengungkapkan, pemerintah masih kesulitan dalam mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Pemerintah belum selesai menjabarkan salah satu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait formulasi kenaikan upah minimum,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (14/11).

Menurut Ristadi, kesulitan utama terletak pada upaya pemerintah untuk mengukur kemampuan pengusaha dalam membayar kenaikan upah.

“Ini kelihatannya pemerintah belum selesai untuk merumuskan itu, kenapa? Pasti akan dikaitkan dengan soal mengukur kemampuan pengusaha,” jelasnya.

Ristadi menuturkan, bila rumusan tersebut dilakukan secara terburu-buru dikhawatirkan berdampak negatif baik bagi pengusaha maupun pekerja.

"Kalau dikeluarkan formulasi langsung, jangan-jangan pengusaha nggak sanggup, atau jangan-jangan nanti untuk pekerja nilainya terlalu kecil. Ini cukup berhati-hati untuk meminimalisir gejolak atas formulasi kenaikan upah minimum untuk menerjemahkan putusan MK," tuturnya.

Lebih lanjut, Ristadi menekankan pentingnya mencari formulasi yang adil, yaitu tidak membebani pengusaha secara berlebihan namun tetap dapat diterima oleh pekerja.

"Formulasi upah minimumnya yang adil lah artinya tidak berat kepengusaha tapi bisa diterima oleh pekerja," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto mengatakan, pemerintah harus menekan atau menghilangkan biaya-biaya yang tidak penting dan membebani pengusaha seiring kenaikan upah pekerja pada tahun depan.

"Tugas pemerintah harus menghilangkan biaya-biaya yang membebani pemgusuha untuk hal-hal yang tidak penting seperti pungutan-pungutan liar di sepanjang rantai pasok dan logistik," katanya.

Terkait penghitungan upah minimum 2025, Mahendra menilai, pemerintah harus tuntaskan dulu pembahasannya bersama serikat buruh juga pengusaha untuk mendapatkan upah yang ideal.

Setelah itu baru standar upah ideal ini diterjemahkan ke masing-masing propinsi, sehingga ada titik tengah dan standar apa yang disebut upah ideal tersebut.

"Baru setalah itu kita formulasikan angkanya untuk didiskusikan dengan kedua belah pihak.Antara lain pengusaha harus punya KPI performa produktif karyawannya, dan karyawan punya KPI kepada pengusaha untuk angka upahnya," papar Mahendra.

 

Selanjutnya: 2 Promo Hiburan 11.11 Wondr BNI Beli 1 Gratis 1 Tiket-Popcorn di CGV dan Cinepolis

Menarik Dibaca: 2 Promo Hiburan 11.11 Wondr BNI Beli 1 Gratis 1 Tiket-Popcorn di CGV dan Cinepolis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×