kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Proyek-proyek ESDM Terganjal Masalah Lahan


Jumat, 17 Juni 2011 / 11:18 WIB
Proyek-proyek ESDM Terganjal Masalah Lahan
ILUSTRASI. Cari hatchback murah? ini harga mobil bekas Rp 50 jutaan, ada Mazda hingga Honda. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Noverius Laoli |

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku lambannya pembebasan lahan menghambat kegiatan di sektor ESDM. Pengadaan lahan terutama untuk subsektor migas, panas bumi, dan ketenagalistrikan mendesak untuk dipercepat.


Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh mencontohkan, sejumlah kegiatan sektor ESDM yang perlu pengadaan tanah secepatnya antara lain pembangunan PLTA Upper Cisokan oleh PT PLN; pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga di Bekasi, Sidoarjo, Bontang dan Sengkang; pembangunan SPBG CNG Angkutan Umum di Palembang; pembangunan terminal LNG skala kecil, kilang mini LPG; dan pembangunan kilang Banten Bayyang masih terkendala lahan.

Di luar itu, pembangunan kilang Balongan II dengan kapasitas 200 mbcd masih kekurangan lahan. Sebab, lahan Pertamina di Balongan saat ini baru seluas 114 hektare. Padahal, proyek tersebut membutuhkan sekitar 300 hektare. "Sehingga sisanya sekitar 200 hektare, tidak termasuk Petrochemical Plant, masih harus dibebaskan," kata Darwin.

Ia meminta agar usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan yang sekarang sedang digodok di DPR memperhatikan kepentingan pembangunan nasional. Pengadaan lahan untuk pembangunan itu hendaknya memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengingatkan agar beleid lahan jangan sampai menyengsarakan rakyat. "Harus benar-benar diperhatikan tentang kelayakan ganti rugi," ujar Teras.

Teras mengusulkan, pemerintah sebaiknya memasukkan beberapa aturan untuk menghindari spekulasi. Misalnya, mengatur penilaian nilai lahan yang merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×