kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Proyek MRT, mesin bor bawah tanah mulai bekerja


Senin, 21 September 2015 / 13:38 WIB
Proyek MRT, mesin bor bawah tanah mulai bekerja


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Hari ini, Senin (21/9/2015) mesin bor bawah tanah pertama proyek MRT Jakarta yang bernama "Antareja" mulai beroperasi dari titik proyek MRT Patung Pemuda Senayan.

Acara pengoperasian perdana mesin bor bawah tanah ini dihadiri dan diresmikan pengoperasiannya oleh Presiden Joko Widodo.

Mesin bor bawah tanah yang juga biasa disebut dengan Tunne Boring Machine (TBM) pertama ini diberi nama "Antareja".

Adapun Antareja merupakan pemberian dari Joko Widodo, dimana mesin bor ini diharapkan bekerja setangguh tokoh Antareja putera Bima seperti halnya dalam cerita pewayangan.

Mesin bor Antareja ini merupakan mesin pertama dioperasikan dari total sejumlah empat mesin yang beroperasi dalam pekerjaan konstruksi proyek MRT Jakarta.

Sedangkan untuk mesin bor kedua, saat ini sedang dalam proses perakitan dan akan segera menyusul untuk berioperasi dalam waktu dekat.

Adapun mesin bor yang dioperasikan memiliki diameter kurang lebih 6,7 meter, total panjang kurang lebih 43 meter dan bobot mencapai kurang lebih 323 tin, mulai dari bagian kepala, hingga bagian akhir .

TBM ini akan mampu melakukan pengeboran terowongan jalur bawah tanah MRT dengan kecepatan kurang lebih 8 meter per hari.

Diperkirakan masa pengerjaan konstruksi jalur terowongan tanah MRT dengan menggunakan mesin TBM ini akan berlangsung mulai September 2015 hingga Desember 2016. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×