kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.324   0,00   0,00%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Proyek JSS dilimpahkan ke pemerintahan mendatang


Senin, 30 Juni 2014 / 14:52 WIB
Proyek JSS dilimpahkan ke pemerintahan mendatang
ILUSTRASI. Karyawan mengambil gambar menggunakan ponselnya layar yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Proyek infrastruktur ambisius Jembatan Selat Sunda (JSS) semakin tidak jelas nasibnya. Kali ini, proyek senilai Rp 200 triliun ini sudah dipastikan akan molor pengerjaannya dan dihadiahkan ke pemerintahan baru.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Dedy Supriadi Priyatna mengatakan JSS tidak masuk dalam skala prioritas proyek yang bisa digrounbreaking sebelum pemerintahan berakhir pada bulan Oktober mendatang.

JSS diputuskan untuk direstrukturisasi ulang dan itu berarti pembangunannya baru bisa dilakukan pada pemerintahan baru. "Pak CT (Chairul Tanjung) yang meminta," ujar Dedy yang ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (30/6).

Menurut Dedy, kajian JSS akan diminta untuk dilihat kembali, seperti misalnya dari anggota konsorsium. "Jadi belum ada kepastian," tandasnya.

Asal tahu saja, Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merencanakan ground-breaking Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS) dapat dimulai paling lambat akhir 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×