kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemegang konsesi pesimistis JSS dibangun tahun ini


Selasa, 29 April 2014 / 18:11 WIB
Pemegang konsesi pesimistis JSS dibangun tahun ini
ILUSTRASI. Dukung Tumbuh Kembang Anak, Inilah 5 Manfaat Buah Naga yang Bisa Dirasakan


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tak kunjung terbentuknya Badan Pelaksana (Bapel) proyek Jembatan Selat Sunda (JSS) membuat PT Graha Banten Lampung Sejahtera (GBLS), selaku pemegang konsesi, pesimistis proyek JSS bisa dibangun di tahun ini.

"Bapel belum terbentuk, Perjanjian Kerjasama (PKS) belum ada, studi kelayakan belum berjalan. Jadi, rasanya tak bisa jalan tahun ini agak sulit," ujar Direktur Utama GBLS, Agung R. Prabowo, Selasa (29/4).

Menurutnya, proses setelah Bapel ini terbentuk sampai ke proses konstruksi dan pembangunan cukup panjang. Karena setelah PKS diteken, maka studi kelayakan harus ditender dan butuh proses lagi, sehingga butuh dilakukan penjadwalan dengan baik.

Ia bilang, GBLS masih menunggu keputusan pemerintah soal JSS ini dan perusahaan diklaim sudah menyampaikan surat dan apapun yang diputuskan pemerintah akan dipatuhi.

Agung menambahkan, Bapel JSS ini nanti diputuskan Presiden dan pada dasarnya jembatan ini harus segera dibangun meskipun oleh pemerintahan baru.

Sementara itu, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak mengatakan Bapel JSS masih dalam proses pembentukan sampai saat ini dan belum diputuskan Presiden.

Ia pun enggan berkomentar soal kapan konstruksi megaproyek ini bisa dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×