kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.860   20,00   0,13%
  • IDX 7.315   119,55   1,66%
  • KOMPAS100 1.124   19,70   1,78%
  • LQ45 895   18,01   2,05%
  • ISSI 223   2,33   1,06%
  • IDX30 458   9,21   2,05%
  • IDXHIDIV20 552   12,11   2,24%
  • IDX80 129   1,99   1,57%
  • IDXV30 137   2,18   1,62%
  • IDXQ30 152   3,37   2,26%

Proyek infrastruktur diusulkan pakai duit investor


Kamis, 03 September 2015 / 12:20 WIB
Proyek infrastruktur diusulkan pakai duit investor


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah terus mencari cara untuk membangun proyek infrastruktur nasional. Pada tahun depan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) akan mengimplementasikan skema pembiayaan proyek infrastruktur berbasis kinerja atau dikenal dengan istilah performance based annuity scheme (PBAS).

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU-Pera Hediyanto W. Husaini mengatakan, rencananya pemerintah akan menggunakan skema PBAS untuk proyek infrastruktur stratagis yang menjadi tanggungjawab pemerintah, namun pendanaannya masih minim. Sehingga, "Kami minta bantuan investor yang mau menalangi," ujarnya kemarin.

Beberapa proyek yang sudah disiapkan dengan skema ini antara lain proyek pembangunan jalan seperti jalan lingkar Brebes sepanjang 15 kilometer (km), dan jalan exit tol Tebing Tinggi - Kisaran sepanjang kurang lebih 40 km.

Catatan saja, dalam skema PBAS, pemerintah akan membayar proyek yang ditalangi oleh swasta dengan cara mencicil sesuai dengan progres pembangunan proyek. Selain itu, pemerintah juga akan membayar biaya operation and maintenance (O&M) ke operator swasta bersamaan dengan pembayaran cicilan.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU-Pera Taufik Widjoyono bilang, dengan skema ini pemerintah akan diuntungkan dari sisi kecepatan pengerjaan proyek. Pasalnya, dana pengerjaan tak perlu menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengucur.

Sebenarnya, skema PBAS ini kerap dikeluhkan oleh rekanan swasta. Sebab, kabarnya pihak swasta kesulitan menagih dana yang sudah digunakan untuk pelaksanaan proyek ke pemerintah. Tapi Hediyanto menepis tudingan ini. "Kalau sudah ada jaminan (peraturan) maka tidak akan terjadi (kesulitan penagihan ke pemerintah," katanya. 

Catatan saja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Dalam beleid ini, pemerintah dimungkinkan untuk menggandeng swasta untuk menyediakan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien dan tepat waktu. Hediyanto bilang, nantinya pemerintah akan membuat aturan turunan sebagai petunjuk teknisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×