kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.794   37,00   0,22%
  • IDX 8.646   36,29   0,42%
  • KOMPAS100 1.197   8,91   0,75%
  • LQ45 860   6,19   0,73%
  • ISSI 309   1,58   0,51%
  • IDX30 440   1,54   0,35%
  • IDXHIDIV20 513   2,02   0,39%
  • IDX80 134   0,88   0,66%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 141   0,83   0,59%

Proyek infrastruktur diusulkan pakai duit investor


Kamis, 03 September 2015 / 12:20 WIB
Proyek infrastruktur diusulkan pakai duit investor


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah terus mencari cara untuk membangun proyek infrastruktur nasional. Pada tahun depan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) akan mengimplementasikan skema pembiayaan proyek infrastruktur berbasis kinerja atau dikenal dengan istilah performance based annuity scheme (PBAS).

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU-Pera Hediyanto W. Husaini mengatakan, rencananya pemerintah akan menggunakan skema PBAS untuk proyek infrastruktur stratagis yang menjadi tanggungjawab pemerintah, namun pendanaannya masih minim. Sehingga, "Kami minta bantuan investor yang mau menalangi," ujarnya kemarin.

Beberapa proyek yang sudah disiapkan dengan skema ini antara lain proyek pembangunan jalan seperti jalan lingkar Brebes sepanjang 15 kilometer (km), dan jalan exit tol Tebing Tinggi - Kisaran sepanjang kurang lebih 40 km.

Catatan saja, dalam skema PBAS, pemerintah akan membayar proyek yang ditalangi oleh swasta dengan cara mencicil sesuai dengan progres pembangunan proyek. Selain itu, pemerintah juga akan membayar biaya operation and maintenance (O&M) ke operator swasta bersamaan dengan pembayaran cicilan.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU-Pera Taufik Widjoyono bilang, dengan skema ini pemerintah akan diuntungkan dari sisi kecepatan pengerjaan proyek. Pasalnya, dana pengerjaan tak perlu menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengucur.

Sebenarnya, skema PBAS ini kerap dikeluhkan oleh rekanan swasta. Sebab, kabarnya pihak swasta kesulitan menagih dana yang sudah digunakan untuk pelaksanaan proyek ke pemerintah. Tapi Hediyanto menepis tudingan ini. "Kalau sudah ada jaminan (peraturan) maka tidak akan terjadi (kesulitan penagihan ke pemerintah," katanya. 

Catatan saja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Dalam beleid ini, pemerintah dimungkinkan untuk menggandeng swasta untuk menyediakan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien dan tepat waktu. Hediyanto bilang, nantinya pemerintah akan membuat aturan turunan sebagai petunjuk teknisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×