Reporter: Adinda Ade Mustami, Agus Triyono, Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah memutuskan proses pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dihentikan untuk sementara. Awal tahun depan, proyek ini diharapkan bisa dilanjutkan lagi.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan upaya penghentian ini dilakukan dengan lima pertimbangan. Pertimbangan itu adalah hasil evaluasi Kemdagri terhadap lima hal.
Pertama, terhadap kualitas dan kuantitas data e-KTP yang sudah dihimpun. Kedua, terhadap sistem teknologi dan kartu e-KTP. Ketiga, terhadap pelaksanaan pelayanan publik dan sistem administrasi kependudukan. Keempat, terhadap sistem keamanan dan data e-KTP. Kelima, terhadap ketersediaan perangkat dan blanko pembuatan e-KTP.
Secara keseluruhan ditemukan, pelaksanaan proyek e- KTP saat ini masih bermasalah. Salah satu masalahnya, menyangkut data aplikasi yang selama ini dikembangkan oleh pengembang teknologi di luar negeri.
Alhasil, Tjahjo mengaku telah menemukan e-KTP palsu buatan China dan Prancis. "Pengembangan aplikasi yang dilakukan dari luar negeri ini bisa membuat data kependudukan kita diambil oleh pihak yang tidak berhak, ini membuat kerahasiaan data kependudukan dan rahasia negara tidak terjamin sehingga harus diperbaiki," kata Tjahjo, Senin (17/11) kemarin.
Masalah ini dinilai akan membahayakan sejumlah pihak yang memanfaatkan data-data di e-KTP, seperti industri perbankan. Apalagi Tjahjo mengaku menemukan sejumlah data e-KTP palsu sehingga bisa merugikan perbankan.
Menurutnya, data-data yang ada di server e-KTP merupakan data rahasia. Selain itu, data e-KTP juga erat kaitannya dengan data pemilih untuk proses pemilihan umum (Pemilu) pada lima tahun mendatang sehingga sistemnya perlu diperbaiki.
Cuma, Juru Bicara Kemdagri, Dodi Riatmadji justru membantah pernyataan Tjahjo yang menyebut bahwa perangkat server e-KTP berada di luar negeri. Menurutnya, semua server untuk e-KTP berada di Indonesia, tepatnya di kantor Kemdagri. "Data base beserta server, disimpan dengan aman di kantor dan salinan data e-KTP juga sudah tersimpan dengan aman di Batam," kata Dodi.
Surat sementara
Tak pelak, penghentian ini memunculkan kekhawatiran publik terkait pelayanan pembuatan kartu identitas mereka. Namun dia memastikan bahwa masyarakat yang mengurus KTP, baik pembuatan baru atau perpanjangan akan tetap dilayani.
Untuk sementara, masyarakat yang membuat e-KTP akan diberikan surat keterangan sementara. Sedangkan e-KTP akan diberikan setelah semua sistem e-KTP sudah selesai dievaluasi. Rencananya, evaluasi dan perbaikan sistem e- KTP selesai Januari 2015. Pada bulan itu, sistem e-KTP bisa aktif lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News