Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kepolisian RI belum menemukan adanya peredaran kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) palsu. Hal ini menindaklanjuti pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beredarnya E-KTP palsu buatan Tiongkok dan Perancis.
Meski demikian, Kapolri Jenderal Sutarman mengungkapkan, pihaknya siap menyelidiki dugaan beredarnya E-KTP palsu.
"Ya, selama ini yang digunakan KTP palsu untuk membuka account perbankan atas nama orang lain, lalu account digunakan untuk penipuan itu sering, tapi itu KTP biasa," ujar Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/11).
Sutarman mengatakan, jika ada pemalsuan E-KTP, pelakunya bisa dijerat pasal pemalsuan seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau KTP palsu digunakan untuk perbuatan atau transaksi, kejahatan itu sudah sempurna. Tadi memang Pak Mendagri menyatakan seperti itu. Tapi seperti apa informasikan ke kita untuk lakukan penegakan hukum," kata Sutarman.
Dia berharap agar Kementerian Dalam Negeri bisa memberikan informasi lebih jauh soal dugaan pemalsuan ini. Kepolisin, kata Sutarman, membutuhkan informasi soal lokasi pencetakan E-KTP palsu sehingga akan lebih mudah diusut.
"Tempatnya di mana, dari situ kami bisa melakukan penyelidikan," kata dia.
Sebelumnya, Tjahjo mengungkapkan bahwa ada E-KTP palsu yang beredar di masyarakat dengan fisik dan hologram yang sama dengan yang diterbitkan pemerintah. Menurut Tjahjo, E-KTP palsu itu buatan Tiongkok dan Perancis.Tjahjo menduga pelaku pemalsuan itu adalah warga negara Indonesia. Oleh karena itu, politisi PDI-P itu meminta kepolisian untuk segera mengusutnya. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News