CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Server di luar negeri, e-KTP bahayakan perbankan


Senin, 17 November 2014 / 15:44 WIB
Server di luar negeri, e-KTP bahayakan perbankan
ILUSTRASI. Kenali Bentuk Tubuh Wanita dan Risiko Penyakit di Baliknya


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo khawatir masalah dalam proses pembuatan e-KTP akan membahayakan industri perbankan. Oleh karena itulah Kemdagri memutuskan penghentian sementara proses pembuatan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP tersebut.

Menurut Mendagri, ada dua masalah yang harus diselesaikan, pertama soal e-KTP palsu yang beredar di masyarakat. Kedua, ternyata server data penduduk e-KTP berada di luar negeri. Maslaah-masalah itulah yang akan membahayakan karena terkait dengan data-data e-KTP, misalnya industri perbankan.

"Seluruh sistem akan kita setop dulu, akan dilakukan evaluasi total," ujar Tjahjo, Senin (17/11) di Istana Negara, Jakarta. Menurutnya, data-data yang ada di server e-KTP merupakan data rahasia, sehingga bisa disalahgunakan oleh pihak yang bertanggung jawab. "Asuransi, perbankan semuanya menggunakan data e-KTP, termasuk pemilu juga," ujarnya.

Tjahjo menjelaskan, selama ini dalam sehari pemerintah harus melayani 15.000 permintaan pembuatan e-KTP. Namun demikian dengan adanya kasus ini pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan. Masyarakat akan diberi KTP sementara.

Penghentian proses pembuatan e-KTP ini akan diberlakukan dalam waktu dua bulan. Kemdagri akan mengevaluasi total mulai dari sistem pembuatannya, sampai memindahkan server e-KTP ke Indonesia. Saat ini server tersebut berada di Perancis, karena pembuatan hologram e-KTP memang di negeri napoleon ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×