kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

Server di luar negeri, e-KTP bahayakan perbankan


Senin, 17 November 2014 / 15:44 WIB
Server di luar negeri, e-KTP bahayakan perbankan
ILUSTRASI. Kenali Bentuk Tubuh Wanita dan Risiko Penyakit di Baliknya


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo khawatir masalah dalam proses pembuatan e-KTP akan membahayakan industri perbankan. Oleh karena itulah Kemdagri memutuskan penghentian sementara proses pembuatan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP tersebut.

Menurut Mendagri, ada dua masalah yang harus diselesaikan, pertama soal e-KTP palsu yang beredar di masyarakat. Kedua, ternyata server data penduduk e-KTP berada di luar negeri. Maslaah-masalah itulah yang akan membahayakan karena terkait dengan data-data e-KTP, misalnya industri perbankan.

"Seluruh sistem akan kita setop dulu, akan dilakukan evaluasi total," ujar Tjahjo, Senin (17/11) di Istana Negara, Jakarta. Menurutnya, data-data yang ada di server e-KTP merupakan data rahasia, sehingga bisa disalahgunakan oleh pihak yang bertanggung jawab. "Asuransi, perbankan semuanya menggunakan data e-KTP, termasuk pemilu juga," ujarnya.

Tjahjo menjelaskan, selama ini dalam sehari pemerintah harus melayani 15.000 permintaan pembuatan e-KTP. Namun demikian dengan adanya kasus ini pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan. Masyarakat akan diberi KTP sementara.

Penghentian proses pembuatan e-KTP ini akan diberlakukan dalam waktu dua bulan. Kemdagri akan mengevaluasi total mulai dari sistem pembuatannya, sampai memindahkan server e-KTP ke Indonesia. Saat ini server tersebut berada di Perancis, karena pembuatan hologram e-KTP memang di negeri napoleon ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×