Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah memutuskan untuk menghentikan proyek e-KTP untuk sementara waktu. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penghentian proses pembuatan e-KTP tersebut akan dilakukan sampai dengan Januari 2015, setelah seluruh sistem dan pelaksanaan proyek tersebut dibenahi.
Meskipun dihentikan, Tjahjo menjamin bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mengurus pengajuan permohonan KTP baru atau memperpanjang KTP tetap akan dilakukan. "Harus tetap, dalam arti mereka akan didata dan dicatat dulu kemudian setelah itu diberikan surat keterangan sementara," kata Tjahjo saat dikonfirmasi KONTAN Senin (17/11).
Tjahjo mengatakan bahwa setelah semua sistem pelaksanaan proyek e-KTP dibenahi semua, pemerintah akan kembali menerbitkan e-KTP untuk masyarakat. "Setelah sistem clear dan clean baru diberikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan jaminan e-KTP dari negara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News