kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Protokol transportasi publik untuk cegah corona: Atur jarak aman antrean


Rabu, 18 Maret 2020 / 12:48 WIB
Protokol transportasi publik untuk cegah corona: Atur jarak aman antrean
ILUSTRASI. Implementasi social distancing di kantor pusat IPC.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Dr dr Brian Sri Prahastuti MPH menyampaikan sejumlah protokol yang harus dilaksanakan penyedia layanan transportasi publik.

Protokol tersebut di antaranya, Brian menyebutkan, yaitu mengatur jarak aman antrean.

Baca Juga: Kemenkes buat pengaturan jejaring lab pemeriksaan virus corona

"(Penyedia layanan transportasi publik) mengatur antrean pada jarak aman," tuturnya dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal Youtube BNPB, Rabu (18/3) siang.

Selain itu, terdapat pula protokol untuk melakukan kampanye cara hidup sehat, memastikan area transportasi publik memiliki alat pendeteksi suhu tubuh, menjaga kebersihan area publik, melakukan tindakan disinfektan, dan menyediakan media untuk mencuci tangan.

"Pelaksanaan protokol oleh transportasi publik diperlukan kerjasama dan kepatuhan semua pihak," tegasnya, seperti yang dikutip Tribunnews.com.

Brian mengatakan, tanggung jawab setiap individu untuk memastikan dirinya tidak menularkan virus Covid-19 ini kepada orang lain adalah penting dalam protokol ini.

Sementara itu, Brian menyebut Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memantau protokol ini dan melakukan perbaikan serta peningkatan.




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×