kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Protokol bilateral ACFTA tak efektif


Kamis, 28 April 2011 / 12:31 WIB
Protokol bilateral ACFTA tak efektif
ILUSTRASI. Deretan mobil dipajang di ruang pamer Auto2000 Menara Astra, Jakarta, Selasa (16/7). Pasar otomotif mulai bangkit di bulan Juni 2020. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/16/07/2019


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kesepakatan bersama ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA) yang dibuat di Yogyakarta tahun lalu tidak berjalan efektif. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa berharap kedepannya ada pertemuan rutin antara Indonesia dan China.

Dia juga minta pertemuan tersebut tidak hanya melibatkan Kementerian Perdagangan saja. "Tetapi ada menteri pertanian, menteri perindustrian dan hal-hal yang berkaitan dengan industri kita," kata Hatta disela-sela acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Kamis (28/4).

Hatta mengatakan, pertemuan tersebut penting untuk mengerem laju defisit perdagangan Indonesia dengan China. Menurutnya, ACFTA seharusnya menciptakan perdagangan yang seimbang antar dua negara. "Kalau tidak terjadi balance maka protokolnya harus jelas," katanya.

Protokol bilateral antara Indonesia-China pada 3 April 2010 lalu membuahkan beberapa kesepatan. Dalam hal ini yakni komitmen penguatan perdagangan kedua negara, sepakat melaksanakan implementasi ACFTA, mengupayakan keseimbangan neraca perdagangan, pembentukan kelompok kerja selama dua bulan kedua belah pihak, dukungan pendanaan kredit dan pinjaman lunak bagi sektor-sektor yang menjadi perhatian kedua pihak, mendukung pengembangan infrastruktur dan mendorong dialog bisnis sektor-sektor prioritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×