kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Protokol bilateral ACFTA tak efektif


Kamis, 28 April 2011 / 12:31 WIB
Protokol bilateral ACFTA tak efektif
ILUSTRASI. Deretan mobil dipajang di ruang pamer Auto2000 Menara Astra, Jakarta, Selasa (16/7). Pasar otomotif mulai bangkit di bulan Juni 2020. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/16/07/2019


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kesepakatan bersama ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA) yang dibuat di Yogyakarta tahun lalu tidak berjalan efektif. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa berharap kedepannya ada pertemuan rutin antara Indonesia dan China.

Dia juga minta pertemuan tersebut tidak hanya melibatkan Kementerian Perdagangan saja. "Tetapi ada menteri pertanian, menteri perindustrian dan hal-hal yang berkaitan dengan industri kita," kata Hatta disela-sela acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Kamis (28/4).

Hatta mengatakan, pertemuan tersebut penting untuk mengerem laju defisit perdagangan Indonesia dengan China. Menurutnya, ACFTA seharusnya menciptakan perdagangan yang seimbang antar dua negara. "Kalau tidak terjadi balance maka protokolnya harus jelas," katanya.

Protokol bilateral antara Indonesia-China pada 3 April 2010 lalu membuahkan beberapa kesepatan. Dalam hal ini yakni komitmen penguatan perdagangan kedua negara, sepakat melaksanakan implementasi ACFTA, mengupayakan keseimbangan neraca perdagangan, pembentukan kelompok kerja selama dua bulan kedua belah pihak, dukungan pendanaan kredit dan pinjaman lunak bagi sektor-sektor yang menjadi perhatian kedua pihak, mendukung pengembangan infrastruktur dan mendorong dialog bisnis sektor-sektor prioritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×